Abaikan SE Kemendagri, Kadiknas Halsel Main Copot Kepsek Jelang Pilkada

M Irsyad PojokLima

HALSEL- pl.Com. Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan kembali berulah, menggunakan kekuasaannya dengan melakukan pergantian kepala sekolah jelang ujian nasional Selasa 30/04/2024.

Kebijakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Siti Khotijah sebagai kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.3/1575/SJ. yang ditujukan kepada Gubernur,bupati dan walikota seluruh Indonesia.

Adapun perihal surat tertanggal 29 Maret 2024 adalah kewenangan kepala daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah dalam aspek kepegawaian.

Salah satu poin dari SE tersebut adalah mengingatkan kepada Gubernur, bupati dan walikota untuk tidak melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.

Siti Khotijah tidak menghiraukan surat edaran tersebut, pasalnya setelah surat diedarkan, istri ketua DPD PKS Halsel itu masih melakukan pergantian sejumlah kepala sekolah dengan menggunakan by sistem Data Pokok Pendidikan (dapodik).

Berdasarkan informasi Sistem Data pokok pendidikan yang dihimpun oleh media, salah satunya Kepala sekolah SD 118 Halmahera datanya telah dapodiknya telah berubah diduga atas perintah kepala dinas pendidikan.

Terpisah, saat ditemui wartawan salah satu kepala sekolah mengaku bingung diri nya di ganti tanpa ada Surat Keputusan Pergantian, namun dalam sistem Dapodik namanya sudah digantikan dengan orang lain.

“Jujur saya bingung dengan dinas pendidikan kenapa tanpa SK tapi bisa data dapodik saya bisa berubah sementara kita kepala sekolah diangkat melalui SK Bupati dan Sekda”. Kata Kepsek yang namanya enggan dipublish

lanjutnya, “Saya juga pernah temui ibu kadis pertanyakan soal nama saya digantikan, namun saya mendapatkan jawaban yang tidak pasti,”

Jawaban yang dilontarkan oleh kadis terkait pertanyaan kepsek tersebut ” bagitu suda saya juga dulu begitu, suami saya tim pemenangan Bahrain Kasuba tapi saya dapat nonjob” jawaban yang tidak logis Tambah kepsek

Sikap arogansi Istri ketua DPD PKS Halsel tidak memiliki dasar yang kuat, karena Edaran Mendagri jelas melarang Rolling jabatan sementara dalam ketentuan ASN yang diberikan tugas tambahan seperti kepala sekolah masuk dalam kategori pejabat setara dengan eselon IV/d.

Larangan ini sesuai dengan pasal 71 undang undang nomor 10 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota menjadi undang undang.

Pada ayat 5 dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota.

Dalam SE juga mengingatkan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota agar melaporkan paling lambat tujuh hari kerja terhitung dilakukannya tindakan kepegawaian.

Kadis Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan Siti Khotijah saat dikonfirmasi pojoklima.com mengatakan tentang pergantian Kepsek Insya Allah tidak ada masalah dan tidak ada yang menyalahi aturan UU sesuai yang diberitakan. Insya Allah SK segera selesai dan ijin dari Kemendagri juga ada dalam waktu dekat.

Mengulang Pesan Via WhatsApp dari Kadis Pendidikan Halsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini