Praktitisi Tantang Dirreskrimsus Baru Ungkap Puluhan Kasus Dugaan Korupsi

Hairun Rizal.
pojoklima, Kepemimpinan baru Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara langsung dihadapkan dengan tantangan penuntasan sederet kasus yang belum memiliki kepastian hukum.
Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan, yang resmi menjabat sebagai Dirreskrimsus yang baru, didesak untuk segera membersihkan meja penyidik dari segunung perkara yang masih tertunggak dan menggantung tanpa kejelasan hukum.
Praktisi hukum Maluku Utara, Hairun Rizal, secara tegas menyatakan bahwa tumpukan kasus yang ditangani Subdit Tipikor maupun Subdit Tipidter kini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar yang harus diselesaikan segera. Menurutnya, lambatnya penanganan kasus di tingkat penyidikan merupakan alarm bagi pimpinan baru untuk melakukan evaluasi total.
“Ini menjadi PR beliau untuk segera melakukan penuntasan perkara yang sedang dalam proses penyelidikan. Kalau perkara hanya mengendap di meja penyidik, ini akan memicu kekecewaan publik Maluku Utara terhadap penegakan hukum,” tegas Hairun Rizal kepada awak media, Rabu (23/9/2026).
Rizal menekankan, penuntasan perkara bukan sekadar soal menetapkan tersangka atau membawa kasus ke pengadilan. Lebih dari itu, proses hukum wajib memberikan kepastian yang adil baik bagi pihak yang sedang diperiksa maupun bagi masyarakat yang menanti kejelasan.
Ia menambahkan, pihak-pihak yang pernah diperiksa juga memiliki hak konstitusional atas kepastian status hukum mereka agar tidak menggantung tanpa kejelasan.
“Rasa keadilan juga harus diberikan kepada mereka yang diduga melakukan tindak pidana. Jika tidak diproses secara jelas, hak-hak hukum mereka terabaikan,” kritiknya.
Kendati demikian, di balik desakan keras tersebut, kalangan praktisi hukum menyambut positif kehadiran Kombes Pol. Reinhard Habonaran Nainggolan. Publik kini menaruh harapan besar agar Ditreskrimsus Polda Maluku Utara tampil jauh lebih profesional, tanggap, dan bernyali dalam menuntaskan perkara-perkara mangkrak.
Sederet kasus korupsi dan kejahatan tertentu yang ditangani jajaran Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menjadi sorotan publik di antaranya:
Subdit Tipikor:
  1. Dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Ternate.
  2. Kasus rasuah senilai Rp2,8 miliar di BPKAD Pulau Morotai yang menyeret nama Suryani Antarani.
  3. Dugaan penyalahgunaan dana bansos Bagian Kesra Setda Kota Ternate senilai Rp1,7 miliar.
  4. Dugaan penyimpangan proyek pembangunan embung di Kelurahan Tafraka, Pulau Hiri (APBN 2024) senilai Rp13,5 miliar.
  5. Dugaan penyimpangan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) Kota Ternate.
  6. Dugaan korupsi pemotongan Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2017.
  7. Dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan usaha tani Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara.
Subdit Tipidter:
  1. Dugaan penggunaan material ilegal (izin C) untuk proyek tebing di Pulau Morotai (Desa Sangowo, Cio, Mandiri, dan Joubela).
  2. Penyelidikan pembangunan bendungan raksasa di kawasan industri nikel Pulau Obi, Halmahera Selatan.
  3. Dugean aktivitas tambang batuan/galian C ilegal di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
  4. Aktivitas dua titik galian C di Kelurahan Tobololo, Ternate Barat.
  5. Penyelidikan proyek Sabo Dam di Ternate (Kelurahan Sasa & Rua) serta Halmahera Utara (Desa Asmiro, Lololoda) milik BWS Maluku Utara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.