KPK Akan Surati KPU Terkait Cakada Berstatus Tersangka
JAKARTA-pl.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terkait calon kepala daerah yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Dalam memberantas maraknya Korupsi di Indonesia, KPK akan selalu komitmen untuk terus memburu para koruptor.
Dilansir antaranews.com, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, mengatakan sudah ada instruksi dari pimpinan KPK untuk koordinasi ke KPU terkait calon kepala daerah yang berstatus tersangka. Kamis (5/9).
“Pimpinan sudah memerintahkan untuk koordinasi dengan KPU terkait pihak-pihak yang ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Tessa menyampaikan pihaknya hanya memberikan informasi. Selanjutnya KPU yang menindaklanjuti.
“Sepenuhnya kewenangan lembaga penyelenggara pemilu, bagaimana mereka akan mengambil sikap atas informasi,” ungkapnya.
KPK belum membeberkan calon kepala daerah yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.
“Saya belum bisa sampaikan informasi lebih dalam. Sebab kebijakan saat ini terkait tersangka, akan diumumkan saat penahanan,” ucapnya.
KPK pastikan penyelidikan akan tetap dilakukan tanpa adanya gangguan pada Pilkada.
Untuk diketahui. Seperti diberitakan sebelumnya Cagub Malut Muhammad Kasuba, hingga saat ini masih berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan MV Halsel Expres 01 senilai Rp 15 miliar lebih. Kasus yang pernah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Malut, itu dibatalkan hakim praperadilan pada pengadilan Negeri Ternate 2012 silam.
Tinggalkan Balasan