Praktisi Desak KPK Intai Perusahaan Tambang Milik Sherly Tjoanda

Dr. Hendra Karianga SH,.MH., Foto|Istimewa

pojoklima, Praktisi hukum Dr. Hendra Karianga SH.,MH., mendesak Polda Maluku Utara, maupun  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil tindakan terhadap PT Karya Wijaya yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

Menurut Hendra, pembangunan jetty PT Karya Wijaya (KW) di Pulau Gebe,  dengan mengabaikan  dokumen Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) merupakan perbuatan ilegal.

Termasuk pelaksanaan reklamasi terminal khusus (tersus) ditengarai  tidak sesuai perizinan. Sejumlah pelanggaran dokumen perizinan ini, Hendra mendesak aparat penegak hukum tidak boleh berdiam diri.

“Tidak boleh ada praktik-praktik diskriminasi terhadap aktivitas  ilegal ini,” tegas Hendra, kepada Media Grup, Minggu (25/01).

Ia menyebut  pihak kepolisian merupakan lembaga penegak hukum yang berkewenangan mengambil tindakan terhadap aktivitas PT Karya Wiajaya, lantaran terkait dokumen perizinan.

Demikian juga KPK bisa mengambil tindakan jika dalam audit lingkungan menemukan  aktivitas PT KW berdamapak terhadap lingkungan dan pembangunan.

Sebelumnya Dosen Fakutas Perikanan Unkhair Ternate, Dr. Nurhalis, mengungkapkan, pembangunan jetty PT KW diduga bertentangan dengan Pasal 14 Ayat (1) PP No. 21 Tahun 2021, yang secara tegas mewajibkan setiap kegiatan pemanfaatan ruang harus memiliki kesesuaian tata ruang.

Tanpa PKKPR, IUP maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diklaim dimiliki perusahaan tambang nikel menjadi ilegal dan cacat hukum secara formal. Kendati pembangunan jetty mengabaikan sejumlah dokumen perizinan, hingga kini PT KW tetap menjalankan kegiatan eksplorasi dan produksi.

Padahal, kegiatan PT KW  juga bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menetapkan wilayah tersebut bukan sebagai kawasan pertambangan.

Menurut regulasi yang berlaku, seperti UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Juga izin usaha pertambangan tidak dapat diterbitkan apabila belum terdapat RTRW kabupaten/provinsi/nasional yang menetapkan kawasan tersebut sebagai area pertambangan.

“Tanpa itu tidak mungkin ada PKKPR dan konsekuensinya. Semua izin turunan seperti IUP, IPPKH, maupun izin lingkungan tidak dapat diterbitkan secara sah,” bebernya.

Kata Nurhalis, pemanfaatan ruang laut dalam UU No 6 2023 memerlukan KKPRL dari kementerian terkait. “Bukan cuma pelabuhan saja, tapi termasuk olah gerak kapal dan jalur pelayaran. Idealnya kalu tidak ada izin berarti tidak bisa beroperasi,” tegasnya.

Ia pun menyarankan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, agar setiap penggunaan ruang laut harus ditelaah sesuai  dokumen RZWP3K. Selanjutnya, hasil telaah  direkomendasikan sebagai salah satu dokumen untuk pengusulan KKPRL.

“Masalah sekarang keberadaaan pemerintah daerah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk menertibkan ini,” bebernya.

Setiap jetty yang tidak mengantongi dokumen pemanfatan ruang laut, lanjutnya, berdampak pada  biota perairan tergantung konstruksi.

“Kalau konstruksi tiang pancang berdampak pada gangguan ekosistem karena terkonversi atau rusak karena pemancangan tiang. Kalu konstruksinya ada reklamasi maka dampak ke biota perairan adalah sedimentasi,” ucapnya.

Seharusnya, jika tidak ada izin KKPRL kegiatan belum bisa dilaksanakan. “Karena mekanisme izin lokasi ruang laut itu langsung dari kementerian, dan izin pelaksanaan kegiatan dari pemerintah provinsi jika penggunaan kurang dari 200 Ha,” ucapnya.

Hingga berita ini ditayang,  Humas PT Karya Wijaya, Arifin dalam upaya konfirmasi.