Tak Ada Penahanan 15 Tersangka Pengeroyokan; Ini Kata Kuasa Hukum Kades Foyoa Tabaru

M Irsyad PojokLima Harmain
Kuasa hukum Kades Foyoa Tabaru, Safri Nyong SH, dan Bayu Sumaila, S.H., M.H

Halsel-pl.com, Kuasa hukum Kades Foyoa Tabaru, Safri Nyong SH, dan Bayu Sumaila, S.H., M.H menyoal sikap Polres Halmahera Selatan yang tidak melakukan tindakan penahanan terhadap 15 orang yang suda berstatus tersangka saat ini. Padahal, Kepala Desa Foya Tobaru, Kecamatan Gane Timur Yunus Sulasi, menjadi korban pengroyokan hingga mendapat perawatan intensif di rumah sakit Labuha akibat benturan keras di bagian kepala.

Kepada pojoklima.com Sabtu (18/5), Safri, menjelaskan penananganan kasus ini sudah sangat lama mulai 22 Februari 2024 hingga 17 Mei 2024 dan 15 orang berhasil ditetapkan tersangka namun belum juga ditahan. Mestinya kasus ini harus menjadi atensi oleh Kapolres Halmahera Selatan, karena jika dilihat dari kronologisnya pada 22 Februari lalu, saat itu diduga ada suatu tindakan direncanakan sebelum insiden pengeroyokan terjadi.

Apalagi pelakunya lebih dari satu orang tentu sangat memicu persoalan baru jika tidak ada tindakan penahanan.

Pengacara muda ini menegaskan, selaku kuasa hukum korban, sangat menyayangkan sikap Kapolres Halmahera Selatan yang tidak melakukan tindakan penahanan terhadap 15 orang yang sudah berstatus tersangka. Apagi, kasus ini ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara sebagaimana pasal 170 KUHPidana. “Selaku kuasa hukum korban memahami betul bahwa tersangka ditahan atau tidaknya itu menjadi kewenangan Kapolres, akan tetapi kapolres juga harus melihat situasi dan kondisi (Sikon) yang mengarah kepada penegak dan kepentingan hukum, karena korban zaat ini juga sangat terganggu dengan aktivitasnya di desa.

Salah satu kuasa hukum Kades Foyoa Tabaru Bayu Sumaila, S.H., M.H juga menambahkan “persoalan yang terjadi di Desa Foya Tobaru itu adalah perbuatan Pidana, sebagaimana yang didalilkan dalam Laporan Polisi adalah Pasal 175. Karena semua unsur telah terpenuhi, harusnya Polres Halmahera Selatan menahan 15 Tsk itu. Karena jika biarkan mereka menjadi tahan rumah/wajib lapor itu hal yang keliru, dan saya pastikan akan ada peristiwa yang lebih berbahaya dari pada peristiwa kemarin,”cetusnya.

Bayu Sumaila menanggapi pernyataan dari Kuasa Hukum 15 tersangka itu menurutnya keliru, jangan dikaitkan-kaitkan antara Penganiayaan dan Penyelewengan anggaran Desa yang ada, kalaupun itu benar kan tinggal di buat laporan. Jangan sudah terjadi penganiayaan baru memakai dalil tersebut sebagai pembanding. Itu keliru”, ucapnya

Terpisah Kanit Reskrim kepada pojoklima.com Via WhatsApp, membenarkan bahwa  15 orang tersangka tidak ditahan karena mereka (tersangka) kooperatif dan ketika dibutuhkan keterangan mereka responsif, jadi alasan penahanan itu kalau mereka (tersangka) tidak kooperatif dan menyulitkan tahap penyidikan, situasinya mereka bukan tidak ditahan, tapi wajib lapor ke Polsek Gane Timur. Bukan berarti tidak dihukum, pemberian hukuman itu saat Kalau sudah ada keputusan pengadilan, jadi kita Kepolisian bertugas sampai ranah mencari dan membuat terang suatu permasalahan yang nanti diberi ke kejaksaan.” (HR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini