Kembali Bandel, Jaksa Ancam Jemput Paksa Aliong Mus
pojoklima, Mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus, kembali menunujukkan sikap bandelnya membuat penyidik Kejaksaan Tinggi naik pitam.
Penyidik Kejaksaan Tinggi akhirnya melayangkan panggilan ketiga kepada Aliong Mus, terkait kasus korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 17,5 miliar. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko mengatakan, ketidakhadiran Aliong Mus dalam pemanggilan kedua sebagai saksi ini dengan alasan istrinya sedang melahirkan, Rabu (4/2/2026).
Meski demikian, Kejati Maluku Utara berjanji akan mengambil langkah tegas apabila yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan berikutnya.
“Alasannya istrinya melahirkan, kami akan jadwalkan kembali pemeriksaan. Tapi jika panggilan berikut tidak dihadiri lagi kami akan jemput paksa,” ucap Fajar.
Fajar menambahkan, ketidakhadiran dengan alasan yang sah tidak langsung dikategorikan sebagai mangkir. Namun demikian, penyidik tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Maluku Utara, proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu ditemukan kerugian negara senilai Rp 8 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun.
Dalam perkara korupsi proyek ISDA Taliabu, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing S alias Suprayitno selaku mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, MPR alias Melanton, serta Yopi Saraung selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun.
Selain proyek ISDA, Kejati Maluku Utara juga menyoroti dua proyek infrastruktur jalan di Pulau Taliabu yang diduga bermasalah, yakni pembangunan jalan Tabona–Peleng (beton) senilai Rp 7,3 miliar yang dikerjakan CV Sumber Berkat Utama, serta proyek peningkatan jalan Tikong–Nunca (butas) lanjutan senilai Rp 10,9 miliar yang dikerjakan CV Berkat Porodisa.
