Proyek Sabo Dam di Kelurahan Sasa Gunakan Material dari Galian C

Proyek pembangunan sabo dam di Kelurahan Sasa. Doc|Pojoklima

pojoklima, Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara mengklaim penggunaan material pengendali sedimen atau Sabo dam di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan bersumber dari galian C.

Klaim ini disampaikan langsung Direksi Proyek, Hamka kepada redaksi, Jumat pekan lalu. “Kalau tidak salah kami ambil di tiga galian C yang berada di Ternata Barat,” ucapnya.

Ia meyakinkan awak media dengan memperlihatkan beberapa gambar galian C sebagai penyuplai material. Salah satu galian C diduga milik Udin Motul alias Jamaludin Wua.

Hamka juga menepis isu penggunaan lahan kuburan sebagai tempat parkir alat berat tanpa izin.

Ia menyebut ada tukar guling dari izin yang diberikan pihak kelurahan. Yakni pihak rekanan diminta menggali batas pagar kuburan.

“Itu tidak ada sangkut paut dengan pekerjaan Sabo dam, karena semua hitungannya sudah pas,” katanya.

Meski demikian, informasi yang dihimpun, pemberian izin lahan kuburan tidak selesai pada tukar guling tersebut. Tapi ada biaya yang dikeluarkan pihak rekanan ke kelurahan.

Terkait pemecah batu besar di lokasi proyek, Hamka berdalih pihaknya harus menggunakan alat breker menggali, karena ukuran batuan yang besar.

“Punya torang (kami) itu di dalam sungai saja yang Sabo dam. Untuk material itu alat braker yang menggali, karena disitu batu keras, exavator itu tidak bisa nanti rusak, karena pekerjaan itu beton. Material itu kami beli,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kedalaman Sabo mencapai enam meter dari permukaan tanah. Secara teknis, kedalaman itu disebut sebagai langkah antisipasi dampak banjir serupa di Keluarahan Rua, Kota Ternate beberapa waktu lalu.

“Kami kejar waktu, karena 260 hari kerja. Sekarang sudah dua bulan lebih. Kalau tidak tepat waktu nanti didenda,” bebernya.

Meski begitu berdasarkan amatan poskomalut di lapangan, mobilitas material tidak signifikan seperti yang dijelaskan Hamka.

Hasil penelusuran redaksi, satu hari setelah pemberitaan menyangkut proyek tersebut, aktivitas memecah batu menggunakan alat berat terhenti.

Jurnalis media ini belum mendapat keterangan ihwal dihentikannya aktivitas tersebut.

Terpisah, Munira, yang mengaku sebagai pemilik proyek dikonfirmasi enggan merespons.

Pengakuan Munira berbeda dengan informasi yang diterima redaksi. Pasalnya, perusahaan pemenang tender tersebut yakni PT Indah Jaya Karya Abadi. Bos rekanan tersebut bernama Sisil.

Diketahui, pekerjaan fisik dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 senilai Rp24.616.463.000.00.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.