Polda Didesak Periksa Suryani Antarani Terkait Dugaan Korupsi Rp 19,8 Miliar

Sekretaris BPKAD Malut, Suryani Antarani.

pojoklima, Praktisi hukum Dr Hendra Karianga mendesak Polda Maluku Utara segera memeriksa sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi Suryani Antarani.

Pemeriksaan terhadap mantan Kepala BPKAD Kabupaten Pulau Morotai itu berkaitan dugaan korupsi pengelolaan anggaran daerah tahun 2023 – 2024 senilai Rp 19,8 miliar, seperti temuan BPK.‎

‎Hendra mengatakan, Polda Maluku Utara tidak boleh berdiam diri ihwal dugaan penyimpangan yang telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

‎Ia menegaskan, aparat penegak hukum harus bertindak cepat dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Suryani Antarani yang saat itu menjabat sebagai sekretaris BPKAD Maluku Utara.

‎”Polda jangan diam. Segera periksa Suryani Antarani. Kasus ini sudah menjadi temuan BPK sehingga harus ditindaklanjuti secara serius. Jangan ada kesan tebang pilih atau lamban dalam menangani dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah,” tegasnya.

‎Polda Maluku Utara harus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

‎Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara telah memeriksa Suryani Antarani pada Senin, 28 April 2025, sebagai bagian dari proses audit atas pengelolaan keuangan daerah.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.