Tersandung Kasus Korupsi, Hendra; Sekda Tidore Bertanggung Jawab
pojoklima, Praktisi hukum, Hendra Karianga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi realisasi belanja honorarium rohaniawan di Bagian Kesra Setda Kota Tidore Kepulauan.
Kasus yang menyeret Sekda Tidore, Ismail Dukomalamo itu dilaporan ke Kejati Malut pada 4 September 2025 berdasarkan LHP BPK Perwakilan Malut Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024, senilai Rp4,85 miliar.
Berdasarkan temuan itu, BPK menilai realisasi belanja tersebut tidak sesuai peruntukan dan merekomendasikan Wali Kota Tidore memerintahkan Sekda lebih cermat mengevaluasi anggaran.
Hendra menegaskan, Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bertanggung jawab penuh terhadap perencanaan dan evaluasi anggaran.
“Kalau memang dilaporkan, segera diusut. Korupsi itu kejahatan luar biasa, extraordinary crime,” tegasnya, Rabu(8/7/2026).
Penanganan kasus korupsi, kata Hendra, harus dengan cepat dan tepat. “Penyidik harus bersunguh-sungguh, kan itu sudah jadi arahan presiden dalam asta cita dan itu Jaksa Aggung sudah memberikan pedoman ke bawah, kenapa terjadi delay di kasus itu. Ada apa,” cetus Hendra.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Malut, Matheos Matulessy, belum merespon saat dikonfirmasi.

