Jual Beli Tenaga Listrik, PT ANTAM dan PLN Tersandung Temuan Ratusan Miliar

Ilustrasi.

pojoklima, PT PLN dan dan Smelter Feni Halmaerah Timur (Haltim) anak perusahaan PT Antam tampaknya saling transaksi listrik untuk pengoprasian smelter tambang.

Dalam transkasi jual beli tenaga listrik antara PT PLN dan PT Antam Tbk (PT Antam) itu tertuang dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) Nomor 0010.Pj/AGA.04.01/C17000000/2022 pada tanggal 14 Maret 2022.

Berdasarkan data yang dihimpun dalam temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tampaknya uang pendapatan relokasi pembangkit listrik dan penggantian komponen C minimal Rp719.901.984.058,00 belum diterima PT PLN.

PJBTL tersebut ditandatangani oleh General Manager (GM) PT PLN UIW Maluku dan Maluku Utara dan Direktur Utama PT Antam.

“Klausul yang diatur dalam perjanjian tersebut antara lain menyatakan bahwa PT PLN akan menyalurkan listrik sebesar 75 MW untuk kebutuhan listrik Pabrik Smelter Feronikel Halmahera Timur ke Smelter PT Antam selama 30 tahun sejak penyambungan tenaga listrik dengan dua tahap,”tulis BPK dalam temuan tersebut, Selasa (30/6).

Dalam tahap pertama, penyediaan tenaga listrik 15 MW paling lambat 31 Desember 2022 dan tahap kedua penyediaan tenaga listrik 75 MW paling lambat 28 Februari 2023.

Jangka waktu PJBTL yang disepakati adalah 30 tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Berita Acara Pengoperasian yang ditargetkan tanggal 31 Desember 2022, dengan harga jual tenaga listrik komponen ABD sebesar Rp850/kWh dan energi minimum sebagai basis rekening minimum akan dimulai pada bulan Januari 2023.

Penyediaan tenaga listrik dari PT PLN untuk Smelter PT Antam diawali dengan Surat PT Antam Nomor 1585/0452/DAT/2019 tanggal 5 April 2019 tentang permohonan penyambungan tenaga listrik.

Mekanisme penyediaan mengalami beberapa kali perubahan DERMO karena ketidakpastian PT Antam secara ekonomis dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan Smelter PT Antam.

Berdasarkan nota kesepahaman PT Antam akan menggunakan skema pembelian tenaga listrik dari PT PLN dan PT PLN akan menyediakan tenaga listrik dengan daya 75 MW atau 80 MVA selama 30 tahun melalui dua tahap penyediaan selama 30 tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Berita Acara Pengoperasioan di Tahap Pertama paling lambat pada tanggal 30 Desember 2022.

Sejak ditandatangani kesepakatan tersebut, sampai dengan Desember 2021, pelaksanaan kesepakatan tidak dapat ditindaklanjuti karena ketidakjelasan keberlanjutan proyek dari pihak PT Antam.

Kemudian, setelah adanya kejelasan dari pihak PT Antam, PT PLN menginisiasi proyek tersebut yang dapat dilihat dari Surat Nomor 73998/AGA.04.01/C01030000/2021 tanggal 16 Desember 2021 dari Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara serta Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan kepada Direktur Utama PT PLN DOKUMENusantara Power (PT PLN NP) agar mempersiapkan relokasi dan menjalankan operasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) untuk Smelter PT Antam serta mengimplementasikan program penyediaan pembangkit listrik yang dalam waktu singkat dapat melayani kebutuhan listrik Smelter PT Antam secara handal, mampu memenuhi pola operasi smelter, dan memenuhi kualitas daya listrik yang dibutuhkan.

Untuk mendukung percepatan tersebut, alternatif penyediaan pembangkit yang dipilih Selatan dan PLTG Batanghari 2×30 MW yang berlokasi di Kota Jambi ke Halmahera Timur, Maluku Utara.
Beberapa pertimbangan pemilihan relokasi di antaranya karena relokasi PLTG Jakabaring membutuhkan waktu 8 bulan dan relokasi PLTG Batanghari membutuhkan waktu 12 bulan. Total daya yang dapat dihasilkan dari kedua PLTG tersebut mencapai 111 MW.

Direktur Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis kemudian mengeluarkan nota dinas kepada Direktur Retail dan Niaga dan Direktur Regional Sulawesi, Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara (Sulmapana) Nomor 69043/KIT.00.01/DIR REN/2021 tanggal 21 Desember 2021 yang menyatakan bahwa pembangkit yang dapat direlokasi ke Maluku Utara dari Sistem Sumatra adalah Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Jakabaring dengan kapasitas 51 MW dan PLTG Batanghari dengan kapasitas 60 MW.

PT PLN mengirimkan Surat Nomor 9619/KIT.0301/C01100000/2022 tanggal 14 Februari 2022 kepada PT PLN NP mengenai Penugasan Persiapan Relokasi PLTG untuk penyediaan tenaga listrik Smelter PT Antam, relokasi PLTG direncanakan segera dilakukan dan mulai menyediakan listrik pada September 2022.

Sesuai Surat PT PLN ke PT Antam Nomor 14187/AGA.00.01/C01030000/2022 tanggal 8 Maret 2022 perihal Biaya Penyediaan Tenaga Listrik untuk Pabrik Feni PT Antam di Halmahera Timur salah satunya dinyatakan bahwa penyediaan listrik ke PT Antam pada dua tahun pertama menggunakan pembangkit PLTG 3 x 17 MW dan PLTG 2 x 30 MW serta di tahun ke-3 hingga 30 menggunakan PLTMG mesin baru.

Lebih lanjut, PT PLN menugaskan PT PLN NP untuk melakukan kajian relokasi terhadap PLTG Jakabaring dan PLTG Batanghari yang dituangkan dalam Perjanjian Induk antara PT PLN dan PT PLN NP Nomor 237.Pj/KIT.03.01/C01100000/2022 tanggal 26 April 2022 Tentang Jasa Relokasi PLTG Jakabaring (3×17 MW) dan PLTG Batanghari (2×30 MW) dan Pengelolaan Aset (Asset Management Contract) untuk Penyediaan Energi Listrik Pabrik Feronikel PT Antam.

Selain itu, PT Prima Layanan Nasional Enjiniring (PT PLN E) akan ditunjuk sebagai konsultan dalam penyusunan TOR, HPE, Bid Document & Desain Review atas pekerjaan relokasi pembangkit agar dapat memastikan unit pembangkit tersebut memenuhi kelayakan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.