Kejati Tertunggak Putusan Praperadilan Dugaan Korupsi MV Halsel Expres

M Irsyad PojokLima
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga.

TERNATE-pl.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), bakal mengecek kembali kasus dugaan korupsi pengadaan MV Halsel Express 01 senilai Rp 15. 193.137.960.00 (Lima belas miliar Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Enam Puluh Ribu), dengan tersangka mantan Bupati Halmahera Selatan, dua periode Muhamad Kasuba dan Amiruddin Akt.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, kepada pojoklima.com Senin (29/07), berjanji akan mengecek kembali kasus yang pernah dihentikan penyelidikannya, namun hakim praperadilan Pengadilan Negeri Ternate membatalkan SP3 yang diterbitkan penyidik jaksa tersebut. “Intinya kita cek dulu terkait informasi yang kawan-kawan sampaikan, “pungkasnya.

Richard bilang, jika memang ada kasus tersebut berarti menjadi tunggakan pihaknya. “Kita tidak tahu yaa sebelum sebelumnya,”tuturnya.

Ia mengaku belum tahu tentang kasus ini. “Saya menjadi Kasipenkum di tahun 2020. Sepengetahuan saya di tahun 2020 itu tidak ada yang namanya penyidikan masalah pengadaan kapal, “ujarnya.

Penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian MV Halsel Ekspres 01 pernah dihentikan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, pada 2009 silam. Tiga tahun kemudian yakni pada 2012, Halmahera Corruption Wacht (HCW) akhirnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Ternate.

Hasilnya, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Ternate, menjatuhkan vonis Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte yang memuat tiga poin putusan yakni;

1. Mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Halmahera Corruption Wacht (HCW) untuk SELURUHNYA.

2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/09/2009 tertanggal 04 Juni 2009 yang diterbitkan oleh TERMOHON dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, adalah TIDAK SAH.

3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana korupsi anggaran pengadaan kapal MV Halsel Expres 01 dengan tersangka H. Muhamad Kasuba MA dan Amiruddin Akt.

Dilansir poskomalut.com, putusan praperadilan atas SP3 kasus dugaan korupsi pengadaan MV Halsel Expres 01 dan dua unit speed boad dijatuhkan oleh hakim tunggal Amat Khusaeri SH,.Hum, pada 25 Juni 2012 silam. Usai membatalkan SP3, penyidik Kejati Malut tak lantas menindaklanjuti vonis hakim praperadilan untuk memeriksa perkara dugaan korupsi pengadaan MV Halsel Expres 01.

Tiga tahun kemudian tepatnya 2015 lalu, barulah penyidik Kejaksaan Tinggi membuka kembali kasus ini yang dipimpin langsung mantan Wakajati Malut, Susilo. Namun, hingga kini belum diketahui perkembangan penyidikan dari penyidik jaksa.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Julkifli Ali S.Pd., SH., MH., Senin (29/07), menyeselkan sikap penyidik Kejati Malut atas penanganan kasus ini. Setidaknya perkembangan penyidikan pascaputusan praperadilan, penyidik jaksa menyampaikan kepada HCW sebagai penggugat praperadilan saat itu dan pihak pelapor kasus dugaan korupsi pengadaan MV Halsel Expres 01.

Tidak profesionalnya penyidik jaksa membuat status hukum mantan Bupati Halsel, Muhammad Kasuba terkatung-katung. “Padahal, mestinya penyidik membawa kasus ini ke meja sidang untuk memastikan status hukum Muhammad Kasuba. Juga tercipta rasa keadilan,”tegasnya. Julkifli mengaku lantaran ketidakjelasan penananganan kasus dugaan korupsi pengadaan MV Halsel Expres 01 pascaputusan praperadilan, ia memutuskan melakukan penilitian pada tesis S2-nya di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya pada 2015 silam.

Koordinator Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK-Malut-Jkt), M.Reza, menuding ada ketidakberesan di balik penanganan kasus dugaan korupsi MV Halsel Expres 01. Ia berjanji dalam waktu dekat bersama aktivis SKAK Malut-Jkt mendatangi Gedung Kejaksaan Agung untuk berunjuk rasa, sekaligus menyerahkan bukti yang saat ini berhasil dikantongi pihaknya. Selain itu mendesak Kejagung segera turun tangan agar kasus tersebut menjadi terang.

Ia juga mendesak Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) mengambil tindakan, karena pasca putusan praperadilan aktivis HCW pernah melaporkan kasus ini ke KPK. “Saya yakin jejak digital kasus dugaan korupsi pengadaan MV Halsel Expres masih dikantongi KPK, “jelasnya.(zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini