Personel Resmob Polres Halsel Bekuk Pelaku Pencabulan Anak
pojoklima, Personel Resmob Niru Nireus Polres Halmahera Selatan akhirnya meringkus pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah.
Pelaku pencabulan berinisal IK (49), sebelumnya menjadi DPO selama sembilan bulan, dan akhirnya diringkus di Desa Gonone, Kecamatan Kepulauan Joronga.
Penangkapan ini menindaklanjuti laporan tertangal 2 April 2025 dengan nomor LP/B/52/IV/2025/SPKT/Polres Halmahera Selatan. Terduga Pelaku IK diringkus pada Jumat (30/1/2026).
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, mengatakan, tersangka sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas.
“Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian intensif di sejumlah wilayah,” kata Hendra.
AKBP Hendra menyebut, operasi penangkapan dimulai pada Kamis, 29 Januari 2026 saat mendapatkan laporan masyarakat.
“Pada Jum’at pagi sekitar pukul 06.30 WIT, petugas mengepung rumah tersangka. IK diringkus tanpa perlawanan dan langsung dibawa melalui jalur laut menuju Desa Babang untuk proses evakuasi lebih lanjut,”ucapnya.
Saat ini, IK telah diamankan di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Halmahera Selatan guna pemeriksaan mendalam.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 35 Tahun 2014.
AKBP Hendra menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak-anak.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana serupa di lingkungannya,” tandasnya.
