API Sebut PT Position Miliki PPKH
pojoklima, Anatomi Pertambangan Indonesia (API) menyebut PT Position sudah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Direktur Eksekutif API, Riyanda Barmawi, mengatakan, pihaknya telah investigasi menyeluruh terhadap dokumen perizinan PT Position. Hasilnya menunjukkan seluruh dokumen, termasuk PPKH, dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
“PT Position telah mengantongi izin PPKH yang sah dan terdaftar secara resmi di Kementerian Kehutanan,” sebutnya.
Ia mengimbau seluruh pihak untuk klarifikasi atau tabayun sebelum menyebarkan informasi yang belum diverifikasi, sehingga tidak merugikan dunia usaha dan iklim investasi sektor pertambangan.
“Tabayun itu penting. Jangan sampai informasi yang belum utuh justru menciptakan narasi absurd dan merusak iklim investasi,” ucapnya.
Riyanda menegaskan bahwa API secara kelembagaan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dengan mengedepankan prinsip green mining dan pertambangan berkelanjutan.
“API tetap mengawasi aktivitas pertambangan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keberlanjutan guna meminimalkan dampak terhadap ekosistem,” bebernya.
Menurutnya, klaim pelanggaran yang dituduhkan kepada PT Position hanya disampaikan oleh oknum yang mengatasnamakan penegak hukum lingkungan (Gakkum) Kemenhut, namun tidak berasal dari institusi resmi.
“Yang mengklaim sebagai Gakkum itu hanyalah oknum yang mengatasnamakan lembaga, bukan pernyataan resmi dari Kementerian Kehutanan,” tegasnya.
”Jika ada informasi yang menyebut aktivitas ilegal, maka informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” katanya.
