Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemprov Malut Didesak Segera Ambil Sikap Terhadap PT FENI

Pencemaran lingkungan diduga akibat aktivitas PT FENI. Foto|Istimewa

pojoklima, Kementrian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur serta DPRD Provinsi didesak segera mengambil langkah tegas terhadap PT FENI.

Penegasan ini disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menyusul polemik pembahasan AMDAL PT FENI.

Ia menyebut, pemerintah tidak membiarkan problem lingkungan dan pembahasan Amdal, PT Feni Haltim berhenti sebatas rapat, klarifikasi atau pernyataan politik.

Menurutnya, problem PT Feni Haltim terdapat dua persoalan yang berbeda dan harus diuji secara objektif, yakni partisipasi masyarakat dalam proses AMDAL dan dugaan pencemaran atau sedimentasi di Kali Kukuba serta kawasan perairan Teluk Buli pada Mei 2026 lalu.

“Kalau masyarakat yang berada di lingkar tambang dan masyarakat yang berpotensi terkena dampak langsung tidak mendapatkan informasi yang memadai serta tidak dilibatkan secara bermakna dalam proses Amdal, maka ini bukan sekadar persoalan komunikasi perusahaan. Ini harus diperiksa sebagai persoalan kepatuhan terhadap tata kelola lingkungan dan prosedur partisipasi publik,” tegasnya, Kamis (20/8/2026).

Zulfikran mengaku, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, jelas pelibatan masyarakat terdampak langsung merupakan bagian dari proses Amdal, termasuk melalui pengumuman dan konsultasi publik (Mahkamah Konstitusi).

“Yang harus dilihat bukan sekadar apakah perusahaan pernah mengadakan konsultasi publik. Pertanyaannya adalah, siapa yang diumumkan, siapa yang diundang, apakah masyarakat yang benar-benar terkena dampak mengetahui proses tersebut, apakah mereka diberikan kesempatan memberikan saran dan tanggapan, apakah tanggapan itu dicatat dan dipertimbangkan, serta apakah proses tersebut dilakukan secara transparan dan dapat diverifikasi,” tanyanya.

Ia menilai, konsultasi publik rencana pengembangan kawasan industri Buli yang dilaksanakan di Jakarta pada 29 Juli 2026 dan mendapatkan penolakan dari sejumlah masyarakat lingkar tambang merupakan formalitas.

Selain itu, pemberitaan sebelumnya bahwa masyarakat mempersoalkan karena sebagian desa yang dinilai berpotensi terdampak tidak dilibatkan dan mempertanyakan mengapa konsultasi publik dilakukan jauh dari lokasi kegiatan di Halmahera Timur.

“Secara hukum, lokasi konsultasi di Jakarta tidak otomatis membuat konsultasi itu ilegal. Jangan membuat kesimpulan hukum yang terlalu simplistis. Tetapi apabila masyarakat terdampak langsung justru tidak mendapatkan akses informasi dan kesempatan berpartisipasi secara layak, maka substansi partisipasinya patut dipertanyakan,” jelasnya.

Zulfikran menegaskan, partisipasi publik tidak boleh direduksi menjadi sekadar memenuhi daftar hadir.

Zulfikran juga menyinggung pemerintah pusat hingga daerah agar tidak berhenti pada klarifikasi atas pencemaran sungai Kukuba dan Teluk Buli pada Mei lalu. Artinya, peristiwa itu menjadi dasar untuk melanjutkan pengawasan lebih lanjut hingga pada sanksi.

Apalagi saat itu, Pemerintah Halmahera Timur sudah memanggil PT Feni Haltim dan melakukan pengecekan, jelas menemukan dugaan pembiaran masuknya sedimen ke Kali Kukuba yang berdampak terhadap pesisir dan perairan Teluk Buli.

“Artinya pemerintah sendiri sudah menerima adanya persoalan dan telah melakukan langkah awal. Bahkan pemerintah sebelumnya menyatakan akan melakukan pemeriksaan lapangan. Karena itu publik berhak mengetahui hasil pemeriksaannya, apa temuan teknisnya, siapa yang bertanggung jawab, apakah ada pelanggaran terhadap persetujuan lingkungan, dan apa tindak lanjut hukumnya?,” cetusnya.

“Saya tidak mau mengatakan PT Feni pasti lalai sebelum ada hasil pemeriksaan teknis. Itu tidak profesional. Tetapi kalau pemerintah menemukan bahwa perusahaan tidak menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam persetujuan lingkungan atau dokumen Amdal, maka pemerintah wajib mengambil tindakan sesuai tingkat pelanggarannya,” tambahnya.

Ia juga menuturkan, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 sudah jelas memberikan instrumen pengawasan dan penegakan hukum administratif yang jelas. Pengawasan dapat dilakukan terhadap ketaatan pelaku usaha terhadap perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan, dan pejabat pengawas memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan serta mengambil sampel dan tindakan pengawasan lainnya.

“Kalau pemerintah mengetahui dugaan pelanggaran kemudian tidak melakukan pengawasan secara memadai, maka pemerintah juga harus dimintai pertanggungjawaban secara administratif dan politik,” pungkasnya.

Ia mengingatkan kepada DPRD Provinsi dan Kabupaten agar fungsikan pengawasan secara serius dengan memanggil semua pihak dan instansi untuk memperlihatkan seluruh dokumen.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.