Cuek Intruksi KPK, Gubernur Sherly Kucur Dana Hibah Rp 11,8 Miliar untuk Instansi Vertikal
pojoklima,Di tengah perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tata kelola keuangan dan pemerintahan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara justru tetap menggelontorkan hibah Rp11,8 miliar kepada sejumlah lembaga vertikal yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Angka tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 282/KPTS/MU/2026 tentang Penetapan Besaran Pemberian Bantuan Hibah Uang Forkopimda Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan pada 22 Januari 2026.
Dalam keputusan tersebut, Polda Maluku Utara menjadi penerima terbesar dengan nilai Rp8 miliar, kemudian Korem 152/Babullah, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Pangkalan TNI AL Ternate menerima Rp1 miliar.
Sementara, BNN Provinsi Maluku Utara mendapat Rp500 juta dan Pangkalan TNI AU Leo Wattimena Morotai sebesar Rp300 juta.
Dalam SK tersebut, gubernur menyebut pemberian hibah mengacu antara lain pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Anggaran hibah itu juga dibebankan pada APBD melalui DPA Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Maluku Utara.
Namun, besarnya anggaran yang digelontorkan kepada lembaga vertikal tersebut layak dipertanyakan dari perspektif prioritas dan efisiensi belanja daerah.
Pasalnya, pemerintah provinsi sendiri sebelumnya menekankan agenda efisiensi anggaran.
Pada awal 2026, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyebut efisiensi sebesar Rp145 miliar berhasil dialihkan untuk pembangunan jalan, jembatan, serta program pendidikan.
Tekanan fiskal bahkan berlanjut. Pada Juli 2026, pemerintah provinsi mengambil kebijakan penyesuaian TPP ASN sebesar 10 persen untuk staf dan PPPK serta 20 persen bagi pejabat eselon I hingga IV.
Kebijakan itu disebut berkaitan dengan kebutuhan menjaga pembayaran TPP hingga akhir tahun di tengah kondisi fiskal daerah.
Di sisi lain, Gubernur Sherly juga menempatkan integritas dan pencegahan korupsi sebagai perhatian pemerintahannya.
Dalam apel perdana 2026, ia menargetkan peningkatan skor Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Maluku Utara hingga 95.
Karena itu, hibah Rp11,8 miliar kepada Forkopimda menjadi penting untuk dibuka secara transparan kepada publik.
Publik patut mengetahui apa dasar kebutuhan masing-masing hibah, bagaimana mekanisme pencairannya, untuk kegiatan apa dana tersebut digunakan, serta bagaimana pertanggungjawaban setelah anggaran disalurkan.
Terlebih, porsi terbesar mencapai Rp8 miliar diberikan kepada Polda Maluku Utara, atau sekitar dua pertiga dari total hibah Forkopimda yang ditetapkan dalam SK tersebut.
Besarnya porsi tersebut tentu membutuhkan penjelasan terbuka dari Pemprov Maluku Utara, terutama mengenai indikator kebutuhan, peruntukan anggaran dan hasil yang diharapkan dari hibah tersebut.

