Aktivitas PT FENI Haltim Diboikot
pojoklima, Gerakan Pemuda Peduli Kecamatan Maba (G-PPKM) yang tergabung dalam Karang Taruna memboikot aktivitas PT FENI di Halmahera Timur (Haltim).
Pemboikotan di Pos Wato-wato PT FENI, dipicu konsultasi sidang Amdal perusahaan nikel tersebut di Ternate dianggap tidak tuntas, Rabu (29/07/2026).
Pasalnya, tidak ada tindak lanjut sosialisasi di desa terdampak. Namun, aktivitas PT FENI terus berjalan.
Ketua G-PPKM, Fister Goeslaw dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak sepakat dengan Amdal yang dibuat, karena hanya ada lima desa terdampak yang dicantumkan.
“Kami gabungan Karang Taruna menganggap tidak adil. Karena kami juga merasakan dampak yang sama, baik lingkungan dan dampak sosial ekonomi,” tegasnya.
“Kami meminta PT FENI mengevaluasi ulang Amdal terhadap desa terdampak,”sambungnya.
Fister menekankan, pemboikotan akan terus berlanjut hingga pihaknya bertemu demgan manejemen perusahaan untuk meminta kejelasan.
“Kami pastikan pemboikotan aktivitas PT Feni hingga malam hari, sampai ada respon dari pihak PT Feni,” tandasnya.
Diketahui, hadir dalam aksi tersebut di antaranya; Karang Taruna Buli Karya, Karang Taruna Wayafli, Karang Taruna Teluk Buli, Karang Taruna Sailal, Karang Taruna Buli, Karang Taruna Gaetoli, Karang Taruna Baburino dan Karang Taruna Pekaulang.
Poin-poin tuntutan G-PPKM diantaranya:
1. PT FENI wajib sosialisasi terkait hasil sidang Amdal di Kota Ternate, kembali digelar di Buli selambat-lambatnya satu minggu.
2. PT FENI wajib bersedia konsultasi publik di Kecamatan Buli sebagai daerah terdampak. Juga wajib dibuka secara umum.
3. PT FENI wajib bersedia meninjau dan mengevaluasi status batas wilayah terdampak kawasan industri Buli yang tertuang dalam dokumen Amdal.
4. PT FENI wajib menetapkan 10 desa dalam wilayah ring satu di Kecamatan Maba mapun wilayah Kota Maba.

