Telan Anggaran Miliaran, Proyek Puskesmas Indong dan Laluin Halsel jadi Temuan BPK
pojoklima, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara mengungkap masalah pada dua proyek pembangunan Puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan.
Temuan ini mencakup kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan serta denda keterlambatan yang belum dipungut.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Maluku Utara Nomor 20.A/T/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.01/05/2026 yang diterbitkan pada 26 Mei 2026.
Salah satu temuan menyoroti proyek Penambahan Ruang Puskesmas Indong dengan nilai kontrak senilai Rp2.720.222.491,02 berdasarkan Kontrak SSKK Nomor: 051/966/SP/DAK/Dinkes-HS/2025 tertanggal 16 Mei 2025. Meskipun pekerjaan mengalami kekurangan volume, anggaran proyek tersebut tercatat telah dibayar lunas 100 persen.
Dari kondisi ini, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp32.042.589,44.
Proyek ini juga tercatat mengalami empat kali adendum yang mengindikasikan molornya pengerjaan di lapangan:
- Adendum CCO 1 (Nomor: 051/930.1/ADD-CCO-01/DAK/DINKES-HS/2025, tanggal 19 Mei 2025): Perubahan volume tambah kurang pekerjaan (CCO) dengan penambahan nilai kontrak menjadi Rp9.804.377.917,44.
- Adendum Waktu (Nomor: 051/930.2/ADD-WAKTU/DINKES-HS/DAK/2025, tanggal 5 Desember 2025): Kompensasi perpanjangan waktu pelaksanaan dari 6 Desember hingga 31 Desember 2025.
- Adendum Pemberian Kesempatan I (Nomor: 051/930/ADD-PK/DAK/DINKES-HS/2025, tanggal 2 Januari 2026): Perpanjangan waktu tahap pertama terhitung 1 Januari hingga 19 Februari 2026.
- Adendum Pemberian Kesempatan II (Nomor: 051/930.2/ADD-PK-II/DAK/DINKES-HS/2026, tanggal 20 Februari 2026): Pemberian kesempatan kedua dari 21 Februari hingga 12 April 2026.
Meski telah diberikan berbagai bentuk kompensasi waktu hingga dua kali perpanjangan masa kesempatan selama total 107 hari, pekerjaan tersebut tetap gagal diselesaikan tepat waktu.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta syarat-syarat khusus kontrak (SSKK), keterlambatan penyelesaian pekerjaan wajib dikenakan sanksi denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per harinya.
Berdasarkan perhitungan BPK, total denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan kepada pihak penyedia pada proyek Puskesmas Laluin mencapai Rp120.814.667,71. Namun, hingga audit BPK selesai, pihak Dinas Kesehatan belum memungut maupun penyetoran denda tersebut ke Kas Daerah.
BPK menilai permasalahan ini timbul karena lemahnya pengawasan internal.
Kepala Dinas Kesehatan, Asia Hasyim selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai belum pengawasan secara optimal, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan pengendalian kontrak secara memadai.
Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya pengukuran bersama untuk memastikan volume pekerjaan di lapangan serta lalainya penagihan denda keterlambatan.
Kendati demikian, nominal perhitungan kelebihan bayar maupun denda tersebut telah disepakati bersama oleh pihak Penyedia, PPK, dan BPK.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Selatan segera menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan, Asia Hasyim untuk:
- Memroses pengembalian kelebihan bayar pada proyek Puskesmas Indong senilai Rp32.042.589,44.
- Menarik dan menyetorkan denda keterlambatan pada Puskesmas Laluin senilai Rp120.814.667,71 ke Kas Daerah.
- Memperkuat fungsi pengawasan oleh Pengguna Anggaran (PA) serta meningkatkan pengendalian kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

