Dua Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Kuasa Diserahkan ke Kejari Halsel
pojoklima, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pemalsuan surat kuasa khusus ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Rabu (16/9/2026).
Pelimpahan ini setelah berkas perkara dua oknum pengacara dinyatakan lengkap (P21).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Halmahera Selatan, Fikry Arga, mengungkapkan, kedua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial S (38) dan F (27). Keduanya diduga terlibat dalam pemalsuan surat khusus dalam gugatan perdata.
“Saat ini kedua tersangka menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 September 2026 sampai 5 Oktober 2026,” ujar Fikry.
Fikry menambahkan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Labuha agar segera disidangkan. Saat ini, kedua tersangka dititipkan di Lapas Kelas III Labuha.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat.
“Pasal 391 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tandasnya.

