Proyek Tanggul Rp 14 Miliar Milik BWS di Halut Gunakan Material Siluman

Pengambilan material untuk proyek talud milik BWS. Foto:Tim Poskomalut

pojoklima, Proyek pembangunan tanggul sungai yang dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara di Desa Asmiro, Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, menuai sorotan tajam.

Proyek bernilai miliaran rupiah ini dikritik lantaran diwarnai dugaan pelanggaran prosedur pengambilan material hingga klaim penggunaan lahan warga tanpa kejelasan.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek infrastruktur tersebut memiliki nomor kontrak EP-01KN6PDSJGVMPAR85W62VCY2SZ dengan nilai fantastis mencapai Rp14.737.956.000.

Proyek ini dikerjakan oleh CV Amar Afifah Perdana dan didampingi oleh VC Antrium Arsitek Konsultan Perancang selaku konsultan supervisi, dengan durasi pengerjaan selama 261 hari.

Rivaldo Djini, mantan Ketua Forum Angkatan Muda Loloda Maluku Utara (FAMUL-MU) itu mempersoalkan prosedur pengambilan material seperti batu kali, tanah, dan kerikil, serta dugaan pemanfaatan lahan milik warga tanpa izin yang jelas.

Menurut Rivaldo, setiap pekerjaan infrastruktur wajib tunduk pada prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memastikan kejelasan status lahan serta hak-hak masyarakat jika material diambil dari wilayah yang dikuasai atau dimanfaatkan warga.

“Perusahaan harus memiliki standar atau acuan dalam melaksanakan suatu proses pembangunan atau proyek. Jangan semena-mena masuk dan melakukan aktivitas di wilayah milik warga tanpa prosedur yang jelas,” ujar Rivaldo, Kamis (17/6/2026).

Ia mendesak instansi berwenang segera memeriksa dokumen perizinan, asal-usul material, lokasi pengambilan, hingga status lahan yang digunakan. Ia juga mengingatkan regulasi ketat terkait aktivitas galian C.

“Coba kita melihat regulasi terkait aktivitas galian C. Di situ sudah jelas bahwa setiap aktivitas pengambilan material harus memiliki izin. Jangan karena masyarakat tidak memahami aturan, lalu material diambil begitu saja padahal berada di lahan perkebunan milik warga,” tegasnya.

Ia berharap, persoalan ini segera diklarifikasi agar tidak merugikan masyarakat maupun memicu persoalan hukum di kemudian hari.

Salah seorang warga Desa Asmiro yang enggan disebutkan namanya membenarkan aktivitas tersebut.

Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Desa Asmiro sebelumnya memberikan keleluasaan kepada kontraktor untuk mengambil material di aliran sungai atau kali.

“Kami juga belum bisa pastikan adanya dampak ketika material diambil di jalur banjir, karena saat masih musim kemarau belum terjadi hujan,” ungkap warga tersebut.

Kendati demikian, masalah lain turut memantik tanda tanya warga, yakni perihal kenaikan harga material yang dibeli pihak kontraktor. Harga yang mulanya berkisar di angka Rp100 ribu per meter kubik tiba-tiba melonjak menjadi Rp150 ribu per meter kubik.

Situasi semakin runcing akibat adanya “lempar bola” informasi mengenai penentu harga tersebut. Saat warga mengonfirmasi harga kepada pihak kontraktor, mereka mengaku bahwa besaran harga itu ditetapkan oleh kepala desa. Namun, ketika hal yang sama ditanyakan langsung kepada kepala desa, jawaban berkebalikan justru diterima kepala desa menyebut harga tersebut berasal dari pihak kontraktor.

Perbedaan keterangan ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan mekanisme transparan dalam penetapan harga material proyek bernilai miliaran rupiah itu.

Hingga berita ini dipublikasikan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan tanggul Desa Asmiro, Lutfi Taher, belum memberikan tanggapan apapun. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp belum direspon.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.