APH Didesak Periksa CV Amar Afifah Perdana dan PPK Proyek Tanggul Asmiro
pojoklima, Proyek pembangunan tanggul sungai di Desa Asmiro, Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, senilai Rp14,7 miliar terus disoal.
Praktisi hukum, Zulkifli Dade mendesak Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Maluku Utara dan kontraktor CV Amar Afifah Perdana terkait dugaan penggunaan material ilegal dan realisasi anggaran dalam proyek tersebut.
Proyek yang dikerjakan CV Amar Afifah Perdana itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp14.737.956.000, dengan nomor kontrak EP-01KN6PDSJGVMPAR8W62VCY2SZ.
Menurut Zulkifli, pemeriksaan terhadap PPK dan kontraktor penting untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta ketentuan pengadaan material.
Sorotan menguat setelah muncul perbedaan keterangan mengenai harga material yang digunakan dalam proyek.
Harga material disebut mengalami perubahan dari sekitar Rp100 ribu menjadi Rp150 ribu per kubik.
Perbedaan keterangan tersebut, kata Zulkifli, harus diuji melalui dokumen dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa RAB, dokumen kontrak, volume dan jenis material, bukti pembayaran, serta realisasi pekerjaan untuk mengetahui apakah terdapat kesesuaian antara anggaran yang dicairkan dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.
Selain itu, asal-usul material seperti batu kali, tanah, dan kerikil juga dinilai perlu ditelusuri.
Termasuk memastikan legalitas sumber serta mekanisme pembayaran apabila material didapat dari lahan masyarakat.
“PPK dan kontraktor harus diperiksa untuk memastikan bagaimana material diperoleh, siapa yang menetapkan harganya, berapa volumenya, berapa yang dibayarkan, dan kepada siapa pembayaran tersebut disalurkan,” ujarnya, Sabtu (3/9/2026).
Zulkifli juga menyoroti adanya klaim masyarakat terkait penggunaan lahan perkebunan dalam pelaksanaan proyek.
Persoalan tersebut menurutnya perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Karena itu, ia meminta penyelidikan tidak hanya meminta klarifikasi secara administratif, tetapi menyeluruh terhadap proses pelaksanaan proyek.
“Kalau semua sesuai kontrak dan aturan, tentu pemeriksaan akan memperjelasnya. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, aparat harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Zulkifli menegaskan, proyek infrastruktur dengan nilai anggaran belasan miliar rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, terlebih pekerjaan tersebut menggunakan anggaran negara.

