Polda Malut Didesak Selidiki Aktivitas PT AME di Loloda Kepulauan
pojoklima, Pengurus Besar Forum Mahasiswa Loloda (PB FORMAL) Maluku Utara mendesak Polda Maluku Utara menyelidiki aktivitas PT Akso Mandiri Energi (AME) di Desa Salube, Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara.
Desakan tersebut setelah sebelumnya dugaan aktivitas eksplorasi PT AME yang disebut telah memasuki wilayah lahan warga.
Ketua PB FORMAL Maluku Utara, Fahrul Ali, menyebut, keberadaan perusahaan tersebut menimbulkan persoalan serius, terutama terkait status lahan warga dan prosedur yang seharusnya dipenuhi sebelum aktivitas eksplorasi.
Menurutnya, sekitar 400 titik lahan warga disebut telah dipatok oleh pihak perusahaan.
Kondisi tersebut, kata Fahrul, tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, karena menyangkut hak warga atas tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan.
“Sekitar 400 titik lahan milik warga sudah dipatok. Ini menjadi alasan kami menolak keras masuknya PT AME di wilayah Loloda untuk melakukan eksplorasi,” tegasnya, Minggu (6/9).
Ia juga mempertanyakan proses sosialisasi dan komunikasi perusahaan dengan masyarakat maupun pemerintah desa.
Berdasarkan kajian organisasi tersebut, PT AME disebut belum sosialisasi dokumen AMDAL kepada warga, juga belum koordinasi terkait lahan dengan para pemilik, serta belum menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah desa setempat.
Persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah. Sebab, aktivitas investasi di wilayah masyarakat semestinya tidak berjalan dengan mengabaikan prosedur dan hak-hak warga.
Ia kemudian secara terbuka meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Ia mempertanyakan apakah komitmen Kapolda untuk menindak tegas setiap dugaan aktivitas ilegal benar-benar berlaku ketika persoalan tersebut bersinggungan dengan perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan.
“Apakah Kapolda Maluku Utara benar-benar akan menindak tegas sebagaimana sikap beliau yang disampaikan di media beberapa hari lalu, atau justru membiarkan dugaan aktivitas penambangan ilegal itu terus berjalan?” tanya Fahrul.
Menurutnya, kekayaan sumber daya alam Loloda tidak semestinya menjadi alasan untuk mengorbankan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus bermuara pada kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
PB FORMAL bahkan menegaskan penolakannya terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Loloda.
Mereka menilai masyarakat setempat tidak membutuhkan investasi pertambangan jika kehadirannya justru berpotensi menimbulkan konflik lahan dan persoalan sosial.
“Loloda tidak membutuhkan perusahaan pertambangan. Kami tidak menginginkan masuknya pertambangan dengan dalil apa pun. Kami tidak butuh investor, apalagi PT AME,” tandasnya.

