Pengadilan Negeri Soasio Tidore Tolak Praperadilan Dua Oknum Pengacara

Tim hukum termohon dan pemohon usai sidang praperadilan di PN Tidore. Foto|Istimewa.

pojoklima, Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan menolak gugatan praperadilan dua oknum pengacara tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa khusus, dalam gugatan perdata di Halmahera Selatan.

Dua oknum pengacara yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan melakukan praperadilan berinisial S alias Safri dan F alias Fendi.

Praperadilan itu disampaikan dua oknum pengacara tersebut melalui kuasa hukumnya Abdulah Ismail.

Keberatan itu setidaknya ada 16 poin yang dianggap tidak sesuai penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik.

Namun, permohonan kedua tersangka ditolak atau tidak diterima majelis hakim karena penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap keduanya telah sesuai prosedur.

Kedua oknum pengacara ini telah berstatus sebagai tersangka dan penyidik melakukan upaya paksa dalam penahanan dalam perkara pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 20 uu nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Bahwa gugatan pra peradilan dengan nomor perkara nomor 4/pid.pra/2026/PN Sos tanggal 19 Agustus 2026 dilaksanakan sidang dengan agenda sebagai dimulai pada 26 Agustus dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak pemohon.

Sidang dilanjutkan Rabu 27 agustus jawaban oleh termohon, pada hari kamis dan jumat agenda pembuktian dari para pihak. Dilanjutkan pada senin 31 agustus dengan agenda kesimpulan dari para pihak.

Saat pembacaan putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal pra peradilan Chirstopher Surya Salim didampingi oleh panitera Novri Kurniati
dengan nomor putusan 4/pid.pra/2026/PN.sos tanggal 1 september 2026 dgn amar putusan menolak permohonan.

“1 Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan ke 2 membebankan biaya perkara kepada pemohon,” bunyi bacaan dari hakim tunggal.

Dalam sidang pra preadilan yang bertindak sebagai Pengacara Institusi Polri daerah Maluku Utara atau termohon diantaranya:

1. Tri Okta Hendri Yanto, S.I.K., M.H.
2. Iwan Duwila, S.H.
3. Asri Kausaha, S.H.
4. Afrizal Kanimoro, S.H.
5. Arny Marhainy, S.H.
6. Hardim La Songo, S.H.
7. Mustain Jibu, S.H.
8. Muh. Arif, S.H.
9. Khairul Ridzal Hamaya, S.H.
10. Nyira Yaulina Uyun Fataruba, S.H.

Sementara itu kuasa hukum pemohon diantaranya:

1. Sahadin Malam, S.H.
2. Fahruddin Maloko, S.H.,M.H.
3. Iskandar Yoisangadji, S.H.,M.H.
4. Abdullah Adam, S.H.,M.H.
5. Maulana MPM Djamal Syah H.,M.H.
6. Fikram Lolahi, S.H.
7. Rustam Herman, S.H., M.H.
8. Sarman Raidi, S.H.
9. Abdullah Ismail, S.H.
10. Rizky Septian, S.H.,M.H.

Sementara, Direktur Reskrimum Kombes Pol. I Gede Putu Widyana membenarkan gugatan pra preadilan 2 orang tersangka tidak diterima.

“Benar, laporan dari anggota gugatan prapreadilan 2 tersangka tidak diterima,” ungkapnya mengakhiri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.