Isu Pungli Penerimaan Mahasiswa Kedokteran Unkhair Terendus

pojoklima, Universitas Khairun (Unkhair) Ternate kembali diterpa isu miring terkait pungutan liar (pungli) yang menyeret pejabat internal kampus.

Isu tersebut mencuat setelah adanya unggahan beredar di media sosial yang memuat sejumlah masalah krusial.

Sebut saja penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, khususnya Program Studi Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK).

Dalam unggahan itu mengungkap adanya dugaan praktik transaksional dalam proses penerimaan mahasiswa baru di FKIK.

Dugaannya, adanya indikasi kuat keterlibatan pihak internal, termasuk pejabat di lingkungan Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (BAKK) dalam praktik kotor tersebut.

Jika seluruh proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri berjalan bersih dan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutup ruang pemeriksaan.

“Sebaliknya, apabila ditemukan transaksi atau penyimpangan, siapa pun yang terlibat, termasuk Kepala BAKK dan Wakil Rektor I harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” bunyi unggahan itu, dikutip pada Kamis (3/9/2026).

Berikutnya, cuitan itu kembali menyinggung masalah sewa toga wisuda yang sempat diberitakan poskomalut pada Jumat, 27 Maret 2026. Dampak pemberitaan itu, masalah sewa toga kemudian ditangani BPU Unkhair.

“Kami mempertanyakan kebijakan penyewaan toga yang sebelumnya berkaitan dengan Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (BAKK), sebelum kemudian persoalan tersebut ditangani BPU Unkhair,” cetusnya.

Pertanyaan selanjutnya mengarah kepada dasar kebijakan pungutan, siapa penerima, ke mana uang disetorkan, dan bagaimana pertanggungjawabannya.

“Jika seluruh pungutan memiliki dasar hukum, dan mekanisme pengelolaan yang sah, buka dokumennya. Jika tidak, maka harus dilakukan pemeriksaan. Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele, karena menyangkut uang yang berasal dari mahasiswa dan dilakukan dalam lingkungan institusi pendidikan negeri,” desaknya.

Unggah itu kemudian menegaskan jika hasil audit menemukan kerugian negara atau unsur tindak pidana, proses selanjutnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Unkhair belum memberikan keterangan resmi terhadap dugaan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.