Marak Tambang Emas Ilegal Kusubibi, Kompolnas Didesak Bongkar Isu ‘Setoran’ ke APH
pojoklima, Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kusubibi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, terus melaju mulus tanpa hambatan.
Meski telah menjadi sorotan publik dan berulang kali masuk radar pemeriksaan pihak kepolisian, praktik tambang ilegal yang beroperasi sejak 2019 ini disinyalir tak tersentuh hukum.
Maraknya pengolahan material tambang mulai dari skema tong, rendaman, hingga tromol memang menyerap ribuan tenaga kerja dan memutar roda ekonomi warga lokal. Namun, di balik perputaran uang tersebut, seluruh aktivitas tambang dipastikan belum mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Anehnya, penindakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH) dinilai sekadar formalitas belakangan ini.
Sejumlah pengusaha yang sempat diperiksa sehabis mencuat di media massa, nyatanya tak pernah berlanjut ke proses peradilan. Bahkan, lokasi usaha olahan emas tak berizin tersebut sama sekali tidak dipasangi garis polisi (police line).
Sikap tebang pilih penegakan hukum ini memicu spekulasi kuat di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan ‘setoran’ ke oknum aparat.
Sejumlah nama pengusaha kelas atas yang diduga mengendalikan jaringan bisnis gurih ini mulai mencuat ke permukaan. Nama-nama seperti Haji Malang, Busran, Bunda Sherly, Haji Iwan, hingga Bos Abdan disebut-sebut menjadi tokoh kunci di balik operasi pengolahan emas tak berizin tersebut.
Tak hanya persoalan legalitas, penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara bebas turut mengancam keselamatan lingkungan. Salah satu nama, Bunda Sherly, diduga kuat berperan aktif sebagai pasokan utama sekaligus pengguna zat kimia mematikan, sianida, untuk memisahkan bulir emas secara bebas tanpa standar penanganan B3.
Kondisi pembiaran bertahun-tahun ini membuat kesabaran masyarakat habis. Isu “tukar guling” hukum antara pelaku tambang dan oknum kepolisian perlu dituntaskan dari tingkat pusat.
“Untuk itu, atensi dari Kompolnas sangat dibutuhkan guna membentuk tim investigasi khusus membongkar lingkaran gelap pertambangan ilegal di Kusubibi,” tegas salah satu warga lokal kepada media, Kamis (3/9).
Menurutnya, pengusutan oleh Kompolnas sangat krusial untuk membuktikan indikasi pembiaran sistematis serta menelusuri aliran dana ilegal yang merusak integritas penegak hukum di Maluku Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berusaha konfirmasi dan verifikasi lanjutan kepada pihak Kepolisian Daerah Maluku Utara, Kompolnas, serta pihak-pihak terkait yang namanya terseret dalam dugaan aktivitas PETI tersebut.

