21 Anggota Polisi Polda Malut di PTDH
pojoklima, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian.
Keputusan PTDH ini tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Nomor K321/VIII/2026 sampai dengan Nomor K341/VIII/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam keputusan itu sebanyak 21 personel yang namanya tercantum dalam lampiran diberhentikan dari dinas kepolisian.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, mengatakan, PTDH iti konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan anggota sekaligus bagian dari upaya pembenahan internal institusi.
“Pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tidak dengan hormat melalui PTDH sebagai konsekuensi atas pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya, Senin (7/9/2026).
Jendral bintang dua di Polda Malut ini menyebut, PTDH bagian dari penegakan disiplin, kode etik, dan tata tertib di lingkungan Polri.
Menurutnya, Polri harus mampu memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi sekaligus memberikan hukuman tegas terhadap anggota yang pelanggaran.
“Ini bukan suatu kebanggaan, namun sedih dan dengan sangat berat hati. Kita harus melepas rekan-rekan kita. Kita lakukan ini untuk memperbaiki institusi kita supaya kepercayaan masyarakat semakin meningkat,” katanya.
Irjen Arif juga mengungkap, personel yang telah diberhentikan tetap dianggap sebagai bagian dari keluarga besar Polri, meskipun tidak lagi menjalankan profesi sebagai anggota kepolisian.
“Mereka tetap keluarga besar kita, hanya sudah berbeda profesi. Mudah-mudahan dengan kejadian ini mereka bisa berubah menjadi lebih baik,” katanya.
Ia meminta seluruh personel menjadikan pemberhentian 21 anggota tersebut sebagai peringatan dan bahan introspeksi.
Kapolda juga menyoroti penggunaan media sosial oleh anggota Polri. Personel diminta bijak dalam mengunggah foto, video maupun konten agar tidak menurunkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
“Syukuri profesi sebagai anggota Polri. Ingat kembali niat awal dan perjuangan kita mengucapkan sumpah sebagai anggota Polri. Pegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.
Kepada 21 personel yang dikenai sanksi PTDH, Kapolda berharap keputusan tersebut dapat diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang telah dilakukan.
Berikut, nama anggota yang diPTDH diantaranya,
Ditpolairud Polda Malut:
●Bripda A.P.D (disersi)
●Bharatu R.R.H.A.A (disersi)
Satbrimob Polda Malut:
●Bripka R.A.P (KDRT)
●Bripti R.A (etika dan norma kesusilaan)
●Bharaka D.A (disersi)
Ditsamapta Polda Malut:
●Bripda D.R (disersi)
Biddokkes Polda Maluku Utara:
●Briptu I.M. (disersi)
Sementara untuk 14 Personel Polres Jajaran Juga diantaranya.
Polres Halmahera Timur:
●Aipda R.S. (disersi)
●Aipda D.H.H. (disersi)
●Briptu Y.L. (disersi)
●Bripka M.I.A. (tindak pidana narkotika)
Polres Ternate:
●Aipda H. (disersi)
●Brigpol K.H.R.( disersi)
●Brigpol A.I.M.H.M. ( etika dan norma kesusilaan)
●Brigpol R.K. (pelanggaran etika dan norma kesusilaan)
●Bripda M.F.F. (disersi)
Polres Halmahera Utara:
●Bripda L.D.M.Y.A.F. (pelanggaran etika dan norma kesusilaan)
Polres Kepulauan Sula:
●Bripka S.J. (disersi)
Polres Pulau Morotai:
●Briptu I.W. (etika dan norma kesusilaan)
Polres Halmahera Selatan:
●Bripda A.R.R.D. ( disersi)
Polres Pulau Taliabu:
●Bripda H.K.H. (disersi)

