Keluarga Saksi FH Sesalkan Prosedur Pemeriksaan Oleh Penyidik Polres Halsel
pojoklima, Pemeriksaan terhadap saksi berinsial FH (15) tahun, warga Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, oleh penyidik Polres Halsel pada Jumat (2/10), pukul 8.00 WIT, di Desa Orimakurunga disesalkan pihak keluarga.
Magfira Amir, keluarga saksi mengungkapkan, prosedur pemeriksaan terhadap saksi FH yang juga siswa kelas 2 SMA 24 Halsel patut dipersoalkan karena berlangsung di rumah kepala desa. Bahkan, saksi diperiksa saat berlangsung proses belajar mengajar di sekolah merupakan tindakan diluar prosedur.
Lantaran pemeriksaan sejak 08.00 hingga pukul 15.00 WIT, FH tidak lagi mengikuti proses belajar di sekolah.
Menurut Magfira yang juga pimpinan redaksi PoskoMalut, prosedur penanganan kasus oleh Polres Halsel dan Polsek Kayoa secara sengaja merampas hak saksi sebagai siswa untuk mendapatakan proses belajar mengajar yang layak di sekolah.
Ia pun menyoal kedatangan puluhan personil polisi di Desa Orimakurunga, untuk memeriksa saksi apakah berasal dari Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) atau penyidik biasa.
Dengan begitu, Magfira mendesak Propam Polda Maluku Utara, untuk menyikapi tindakan sejumlah penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Magfira, berjanji pihak keluarga akan mengambil langkah hukum atas prosedur pemeriksaan yang dilakukan penyidik karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan UU nomor 11 tahun 2012, pasal 23 ayat (2) tentang sistem Peradilan Pinada Anak.
FH sendiri merupakan saksi atas insiden pengeroyokan terhadap salah seorang pemuda Desa Laluin berinisial KA, saat berlangsung pertandingan sepak bola di Desa Sagawele, Kecamatan Kayoa Selatan beberapa waktu lalu.
Korban KA yang saat itu diduga tengah dirasuki minuman keras nekad menyerang sekelompok pemuda Desa Orimakurunga, dengan sebuah kayu balok. Aksi nekad korban justru menjadi petaka. Dia korban secara spontan dikeroyok sekelompok pemuda Orimakurunga hingga tak sadarkan diri.
Kapolsek Kayoa Selatan,!Ipda Sukardi Sain, saat dikonfirmasi via WhatsApp ihwal pemeriksaan saksi FH belum memberikan keterangan. Kasat Reskrim Polres Halsel Iptu Wahyu Hermawan yang juga dikonfirmasi enggan merespon.

