DPRD Halsel Umbar Janji Palsu RDP PETI Desa Manatahan

Kantor DPRD Halsel. Foto|Istimewa

pojoklima, Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dikecam akibat belum memanggil Kepala Desa Manatahan, Mardan Lamunja.

Padahal, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya bersama Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), pemanggilan tersebut dijanjikan bakal dilakukan dalam waktu dekat.

Pemanggilan itu krusial untuk meminta klarifikasi terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat. Namun, hingga saat ini, janji manis Komisi I DPRD Halsel tersebut mandek tanpa kejelasan.

Situasi ini memicu kemarahan dan desakan keras dari Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua DPC GPM Halsel, Harmain, menyebut, pihaknya sama sekali belum menerima jadwal maupun undangan resmi dari DPRD terkait persoalan yang telah disuarakan rakyat melalui aksi demonstrasi tersebut.

“Mereka janji RDP, tapi faktanya nihil undangan, tanpa jadwal resmi, dan tidak ada tindak lanjut yang jelas. Wajar jika publik mulai mempertanyakan keseriusan Komisi I,” tegas Harmain, Senin (2/11).

GPM menegaskan, polemik Desa Manatahan tidak boleh direduksi sekadar pada isu PETI dan pungli semata. DPRD didesak untuk menelusuri lebih dalam potensi keterlibatan aparat pemerintah desa, khususnya dugaan penyalahgunaan kewenangan kepala desa dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Harmain merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 3 Tahun 2024). Berdasarkan Pasal 26 ayat (4), kepala desa wajib menjalankan pemerintahan secara akuntabel, transparan, serta taat hukum. Sebaliknya, Pasal 29 huruf c secara tegas melarang kepala desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.

“Komisi I harus mengambil langkah konkret. Jangan biarkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pusaran PETI ini menguap begitu saja tanpa penelusuran. Kami tidak sedang menyimpulkan seseorang bersalah, tetapi menuntut DPRD menjalankan fungsi pengawasannya secara nyata,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa mandat pengawasan DPRD telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana Pasal 149 dan Pasal 153 mengamanatkan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kepatuhan terhadap undang-undang.

GPM merinci pembagian peran yang harus diambil: Komisi I didesak menelusuri aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, sementara Komisi II dituntut segera memberikan kepastian jadwal RDP yang telah dijanjikan kepada massa aksi.

Lebih lanjut, GPM mengingatkan bahwa aktivitas PETI bukanlah pelanggaran sepele. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta regulasi perubahannya termasuk UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025 setiap kegiatan penambangan wajib mengantongi izin resmi.

Pasal 158 UU Minerba mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

GPM menegaskan, desakan pemanggilan ini bukan bertujuan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan demi membuka tabir persoalan secara transparan dan memeriksa setiap dugaan berdasarkan fakta hukum yang objektif.

“DPRD adalah rumah aspirasi rakyat. Setiap komitmen yang sudah diucapkan di hadapan massa aksi wajib ditunaikan. Masyarakat butuh kejelasan, bukan sekadar janji-janji pertemuan. Kami ingin persoalan Manatahan dibuka seterang-terangnya dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Harmain.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Halsel. Kendati demikian, hingga detik ini, penanganan perkara tersebut masih jalan di tempat tanpa kejelasan yang memadai.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.