Nama Sekwan Erva Pramukawati Mencuat di Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Malut
pojoklima, Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) periode 2019–2024 senilai Rp139,27 miliar, terus mendapat sorotan publik.
Pakar Hukum Keuangan Negara, Dr. Hendra Karianga, S.H., M.H., kembali menegaskan, kasus yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara ini sebenarnya tergolong sederhana.
Menurutnya, penetapan tersangka seharusnya tidak rumit karena peran pejabat pengelola anggaran sudah sangat jelas.
Hendra menyebut, dua pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang paling bertanggung jawab dalam proses pencairan anggaran tunjangan tersebut, yakni:
1. Abubakar Abdullah (Mantan Sekwan yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).
2. Erva Pramukawati (Mantan Kabag Keuangan yang kini menjabat Sekretaris DPRD Malut).
“Secara regulasi, kedua pejabat ASN ini berwewenang menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJ) sebagai syarat pencairan. Oleh karena itu, penyidik Kejati tidak akan kesulitan menetapkan tersangka setelah kantong audit investigasi BPK rampung. Dari awal saya katakan ini kasus sederhana, jadi jangan ada kesan sengaja diperlambat,” tegas Hendra.
Selain menyoroti peran pejabat internal, Hendra juga mengkritik lamanya proses audit investigasi di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.
Audit yang umumnya selesai dalam waktu tiga bulan, kini telah terkatung-katung selama kurang lebih 8 hingga 10 bulan tanpa kepastian.
Hendra menilai Kejati Malut terkesan kurang proaktif dalam mendesak BPK RI agar segera mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Ia menyarankan dua opsi konkret untuk memecah kebuntuan ini:
Pertama, menyurati BPK RI Pusat: Kejati harus bersurat langsung ke pimpinan BPK RI di Jakarta untuk meminta kepastian hasil audit.
Kedua, menggandeng BPKP: Jika audit terganjal di BPK Malut, penyidik dapat mengalihkan audit kerugian negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Hasil pemeriksaan audit inilah yang nantinya menjadi dasar hukum yang sah untuk membuktikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam belanja tunjangan anggota DPRD tersebut,” jelasnya.
Deretan Saksi Penting Telah Diperiksa
Sebagai informasi, pengusutan dugaan rasuah anggaran APBD 2019–2024 sebesar Rp139.277.205.930 ini telah memasuki tahap penyidikan mendalam. Tim penyidik Kejati Malut telah memeriksa sejumlah saksi kunci dan figur penting, di antaranya:
* Kuntu Daud (Ketua DPRD Malut 2019–2024 / kini Wakil Ketua DPRD).
* M. Iqbal Ruray (Ketua DPRD Malut 2024–2029).
* Muhaimin Syarif (Mantan anggota DPRD Malut yang juga terpidana kasus OTT KPK).
* Abubakar Abdullah dan Zulkifli Biyan (Mantan Sekwan DPRD Malut) dan sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya.
Publik kini menantikan langkah tegas Kejati Malut dan hasil resmi audit keuangan negara untuk menuntaskan kasus yang menyedot perhatian warga Maluku Utara ini.

