Geruduk Polres Halsel, GPM Desak Usut Tuntas Kasus PETI di Desa Manatahan
pojoklima, Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) unjuk rasa di depan Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan, Kamis (15/10/2026).
Aksi tegas ini dilancarkan guna menuntut penuntasan kasus aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.
Pantauan Pojoklima.com di lokasi, massa aksi mulai memadati halaman Kantor Polres Halmahera Selatan sekitar pukul 10.15 WIT dengan membawa mobil bak terbuka (open pick-up) dan membentangkan atribut aksi.
Dalam orasinya, perwakilan massa GPM mendesak Polres Halmahera Selatan, untuk bergerak cepat mengusut tuntas praktik PETI sekaligus dugaan pungutan liar (pungli) yang marak terjadi di Desa Manatahan.
Massa menyayangkan lambannya respons Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindaklanjuti laporan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Koalisi Pemuda Peduli Rakyat (KP2R).
Laporan tersebut menyeret tiga nama pengusaha tambang ilegal, yakni Kepala Desa Manatahan (Mardan Lamunja), Hi. Sait, dan Sukri.
“Sampai sejauh ini, laporan KP2R belum juga ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum terkait tiga pengusaha tambang ilegal yang diduga kuat terlibat dalam PETI,” tegas salah satu orator di tengah kerumunan massa aksi.
GPM juga mengecam keras pola penegakan hukum yang dinilai tebang pilih. Mereka menilai dua pelaku yang saat ini sedang menjalani proses persidangan hanyalah dijadikan “kambing hitam”, sementara para aktor utama dan penambang ilegal lainnya justru dibiarkan bebas beraktivitas.
“APH jangan tebang pilih! Dua orang yang disidang saat ini hanya jadi kambing hitam, sementara pelaku tambang ilegal lainnya bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum,” teriak orator aksi.
Selain itu, GPM melontarkan tuduhan serius mengenai dugaan praktik penyuapan dan setoran uang “keamanan” melalui Hi. Sait dan Mardan Lamunja demi memuluskan serta membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami menemukan bukti adanya pungutan dari penambang sebesar Rp35 juta untuk satu kali pengolahan tong. Uang tersebut disetor ke Mardan Lamunja dan Hi. Sait yang diduga kuat diperuntukkan sebagai dana pengamanan,” ungkapnya tajam.
Menurut GPM, belum tersentuhnya ketiga pengusaha tambang ilegal tersebut hingga hari ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik main mata dan bekingan dari oknum penegak hukum.
Hingga berita ini dipublish, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang dilayangkan GPM maupun perkembangan penanganan laporan pertambangan emas ilegal di Obi Barat tersebut.

