Polres Ternate Didesak Usut Kasus Penipuan Hingga Ratusan Juta
pojoklima, Kepolisian Resor (Polres) Ternate didesak segera memroses laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai ratusan juta rupiah yang dilakukan MK alias Mariska.
Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum lima orang korban, Rirynsusanti Muhammad. Kelima korban tersebut yakni SD, SA, NI, JA, dan L.
“Lima klien kami menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp259 juta,” ujar Rirynsuanti, Jumat (21/8).
Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Ternate sejak 12 Agustus lalu. Pihak korban meminta polisi bergerak cepat agar pelaku tidak kembali memangsa korban baru.
“Laporan ini harusnya segera diproses oleh pihak Polres, sehingga tidak ada korban lain di kemudian hari,” tegasnya.
Riryn menjelaskan, dugaan penipuan bermula pada April lalu, saat itu terlapor menawarkan investasi di dalam grup arisan.
Mariska berdalih uang tersebut akan digunakan sebagai modal dana pinjaman yang keuntungannya didapat dari bunga. Namun, uang member justru dialihkan ke rekannya berinisial NR.
Pada 28 Juli lalu, Mariska menginformasikan kepada member bahwa investasi di tempat NR mengalami kebangkrutan, sehingga dana investasi tidak dapat dikembalikan.
Selain itu, tim kuasa hukum menemukan dugaan rekam jejak terlapor yang terhubung dengan jaringan investasi tertentu. Semua bukti terkait dengan dugaan penipuan juga telah dikantongi tim kuasa hukum.
Ia berharap, Polres Ternate dapat segera memanggil dan memeriksa terlapor guna memberikan kepastian hukum serta memfasilitasi pengembalian kerugian korban.
Hingga berita ini dipublikasikan, jurnalis dalam upaya konfirmasi Kasat Reskrim Ternate, IPTU Arif Budi Aji.

