Suami Owner Zahra Berkah dan Leader Berpotensi jadi Tersangka
pojoklima, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, terus mengusut kasus investasi bodong Zahra Berkah (ZB).
Tak berhenti pada owner ZB, Sahriyani (34) yang telah menjadi tersangka, kini penyidik membidik lingkaran terdekatnya, termasuk suami dan puluhan leader yang turut memuluskan praktik investasi ilegal ini.
Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Arif Budi Aji, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menyeret siapapun yang terbukti terlibat dan menikmati hasil dari aliran dana haram tersebut.
“Untuk suami tersangka dan para leader akan dilakukan pemeriksaan.
Dalam waktu dekat akan periksa saksi-saksi tersebut,” kata IPTU Arif saat dikonfirmasi, Rabu (23/9).
Pemeriksaan ini krusial untuk membongkar peran dan sejauh mana keterlibatan pihak-pihak tersebut.
Bahkan, polisi membuka peluang status hukum suami tersangka bisa meningkat menjadi tersangka baru jika terbukti aktif mencari anggota atau menikmati keuntungan dari dana bodong tersebut.
“Masih harus mengumpulkan bukti dan petunjuk untuk melihat adanya kemungkinan tersangka baru,” tabdasnya.
Berdasarkan data penyidikan, total dana masyarakat yang berhasil dihimpun dalam pusaran investasi maut ini senilai Rp3,9 miliar.
Angka fantastis tersebut bersumber dari, Rp3,534 miliar yang dihimpun melalui 27 jaringan leader dari 88 orang donatur, kemudian sekitar Rp400 juta yang diserahkan langsung oleh donatur kepada tersangka.
Dari total dana tersebut, janji manis pencairan senilai Rp1,585 miliar yang seharusnya cair pada 13 September 2026 ternyata macet total alias tidak terealisasi.
Sementara itu, antrean pencairan berikutnya senilai Rp1 miliar masih menggantung hingga batas waktu 23 Oktober 2026. Sisa dana lainnya dijadwalkan cair bertahap hingga Februari 2027.
Untuk memikat korban, tersangka menawarkan iming-iming profit bombastis mulai dari 20 persen hingga 50 persen dengan tenor singkat antara 30 hingga 160 hari, tanpa batasan modal minimal maupun maksimal.
Guna memperluas jaringan penipuan, tersangka merekrut 27 orang leader yang bertugas aktif menjaring mangsa. Jaringan ini tersebar di tiga wilayah strategis di antaranya, 18 orang di Kota Ternate, 7 orang di Kabupaten Halmahera Selatan, 2 orang di kawasan industri Lelilef.
Penyidik kini tengah merunut aliran dana yang keluar dari rekening tersangka di berbagai bank BCA, BNI, Mandiri, dan BRI.
Sebagian besar dana investor diduga kuat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Temuan mengejutkan mencatat adanya aliran dana sekitar Rp900 juta untuk pembelian produk kosmetik di tiga perusahaan berbeda di Makassar, serta Rp150 juta untuk memborong pakaian.
Kasus ini juga meninggalkan jejak digital yang kuat. Satreskrim Polres Ternate telah mengamankan barang bukti elektronik berupa tangkapan layar percakapan grup WhatsApp promosi investasi, video ajakan, hingga dokumentasi penyerahan bonus dan komisi kepada leader.
Satreskrim Polres Ternate terus mendalami seluruh barang bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait guna menuntaskan perkara serta menghitung kerugian riil yang diderita para korban.

