Polemik Tunjangan DPRD Ternate, FORMAPAS: Legalitas Jangan jadi Tameng Pemuas Nafsu

Riswan Sanun.

pojoklima, Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) melayangkan kritik keras polemik perjalanan dinas (perjadin), pokok-pokok pikiran (pokir), serta tunjangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate.

FORMAPAS menilai, klarifikasi yang disampaikan oleh tim hukum DPRD Kota Ternate belum mampu menjawab substansi utama yang menjadi keresahan di tengah masyarakat.

Ketua Umum PP FORMAPAS MALUT, Riswan Sanun, menegaskan, perdebatan publik saat ini bukan sekadar menguji apakah tunjangan, perjadin, maupun pokir memiliki payung hukum. Yang dipersoalkan publik adalah bagaimana DPRD Kota Ternate menempatkan skala prioritas anggaran di tengah kebijakan efisiensi, tekanan fiskal daerah, dan beban kebutuhan masyarakat yang kian mendesak.

“Jangan setiap kritik publik dijawab hanya dengan mengatakan bahwa semuanya memiliki dasar hukum. Kami memahami ada regulasi yang mengatur hak DPRD. Tetapi pertanyaan rakyat jauh lebih sederhana: di tengah efisiensi dan keterbatasan fiskal, apakah kenaikan tunjangan, perjalanan dinas, dan berbagai kepentingan anggaran DPRD memang menjadi kebutuhan paling mendesak?” ujar Riswan, Selasa (22/9/2026).

Menurut Riswan, legalitas tidak boleh dijadikan tameng untuk membungkam ruang kritik. Sesuatu yang sah secara hukum tetap harus diuji dari aspek urgensi, proporsionalitas, transparansi, efisiensi, dan sejauh mana manfaatnya bagi masyarakat luas.

“Kalau jawabannya hanya ‘ada dasar hukum’, maka semua persoalan anggaran selesai di atas kertas. Padahal rakyat tidak hidup dari pasal-pasal. Rakyat membutuhkan pelayanan secara langsung, bukan sekadar modal dokumentasi reses yang diduga tidak turun menyerap aspirasi langsung dari rakyat,” sentilnya.

FORMAPAS MALUT menyoroti adanya kontradiksi serius ketika pemerintah gencar mengampanyekan efisiensi anggaran, namun di sisi lain muncul wacana peningkatan fasilitas dan tunjangan di lembaga legislatif.

Di sisi lain, Pemkot Ternate sendiri telah mengambil langkah efisiensi dengan membatasi kegiatan seremonial, kajian, studi banding, seminar, serta memangkas belanja perjalanan dinas hingga 50 persen guna difokuskan pada pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

“Kalau pemerintah daerah sedang bicara pengurangan TKD dan efisiensi, lalu masyarakat diminta memahami keterbatasan fiskal, maka DPRD juga harus menunjukkan keteladanan. Jangan sampai rakyat diminta berhemat, sementara fasilitas dan kepentingan anggaran DPRD justru terus diperluas,” tegas Riswan.

Ia mengingatkan, efisiensi tidak sekadar menjadi slogan kosong yang hanya dibebankan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan masyarakat. Efisiensi harus dimulai dari seluruh unsur pemerintahan, tanpa terkecuali DPRD.

Menanggapi pandangan yang menyebut pihak pengkritik rekaman rapat internal kemungkinan belum memahami regulasi, Riswan menilai pernyataan tersebut justru berpotensi mengaburkan substansi masalah.

“Jangan menganggap kritik masyarakat muncul karena tidak memahami aturan. Justru masyarakat sedang bertanya, apakah aturan tersebut dijalankan dengan prinsip kepatutan, transparansi, dan kepentingan publik?” sebutnya.

Bahkan, FORMAPAS melontarkan pertanyaan menohok terkait efektivitas kerja-kerja dewan di lapangan. “Pertanyaannya, apakah DPRD sendiri sudah menjalankan regulasi dengan baik? Apakah agenda reses sudah sesuai aturan, jangan-jangan hanya bermodal dokumentasi tapi tidak turun ke masyarakat? Begitu juga dengan perjalanan dinas, apakah benar-benar akuntabel?” cetusnya.

Riswan mendesak anggota DPRD yang bersuara lantang dalam rekaman rapat internal agar berani transparan di ruang publik. Ia meminta mereka menjelaskan alasan di balik keinginan melobi Wali Kota demi menaikkan besaran tunjangan dan perjalanan dinas.

“Berikan penjelasan kepada publik, apakah gaji dan tunjangan yang diterima saat ini belum cukup sehingga harus ada penambahan, atau bagaimana?” tegasnya.

PP FORMAPAS MALUT menegaskan, ukuran keberpihakan kepada rakyat bukan diukur dari seberapa banyak pasal regulasi yang mampu disebutkan, melainkan seberapa besar anggaran benar-benar berbuah solusi bagi persoalan rakyat.

“Jangan rakyat disuruh efisien, OPD diminta menghemat, pembangunan diprioritaskan, sementara DPRD justru sibuk memikirkan kenaikan tunjangan, perjalanan dinas, dan kepentingan pokir. Rakyat membutuhkan wakil yang memperjuangkan kebutuhan mereka, bukan sekadar memperjuangkan fasilitas lembaganya,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.