CV Andalan Putra Sejati Lunasi Tunggakan Retasi
pojoklima, CV Andalan Putra Sejati mengklaim telah melunasi tunggakan biaya retasi (ongkos angkut) material batu Rp400 juta kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Maba, Halmahera Timur.
“Proses pelunasan telah diselesaikan secara penuh,” kata Arifin, Arifin, perwakilan CV Andalan Putra Sejati, Kamis (5/11/2026).
Manajemen menegaskan, komitmen pelunasan sengaja dipenuhi lebih awal guna menghindari ketidakpastian di lapangan.
Sementara, salah satu perwakilan Organda Kota Maba dikonfirmasi membenarkan sudah ada pembayaran tunggakan retasi.
Diketahui, pekerjaan bronjong bundaran paket I dan paket II serta normalisasi kanal di Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) senilai Rp40,8 miliar.
Proyek yang bersumber dari APBD Induk 2026 di Dinas Perkim Kabupaten Halmahera Timur.

