Kapolda Malut Ultimatum Sanksi Tegas Personel Gunakan Vape

Kapolda Malut, Irjen Pol Arif Budiman.

pojoklima, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, memberikan penekanan tegas kepada seluruh personel yang menggunakan rokok elektrik atau vape.

Penegasan Kapolda ini menyusul imbauan tegas dari Kapolri, Jendral Polisi Suyudi Seto yang mengeluarkan surat edaran Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.

Irjen Pol Arif menegaskan, tidak ada ruang bagi anggota yang sengaja mengabaikan instruksi pimpinan.

Menurutnya, apabila ditemukan personel masih menggunakan vape, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) akan turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan.

“Pak Kapolri melarang tegas penggunaan vape, karena cairannya dicampur dengan zat-zat narkoba. Langkah awal beliau melarang di lingkungan Polri,” tegas Irjen Arif saat dikonfirmasi usai Gelar Operasi (GO) Triwulan III di Sekola Polisi Negara (SPN) Polda di Kota Tidore Kepulauan, Senin (2/11).

Ia memastikan, setiap anggota yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan berlaku.

Sanksi yang menanti dapat berupa hukuman disiplin, pelanggaran kode etik profesi Polri, bahkan pidana apabila unsur terpenuhi. “Itu ada sanksinya, nanti Bidang Propam akan memproses itu,” tandasnya.

Selain sebagai bentuk penegakan disiplin internal, larangan tersebut juga bertujuan menjaga nama baik institusi Polri serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat.

Ia berharap, personel Polri dapat menjadi contoh bagi masyarakat dengan menaati aturan, menjauhi penggunaan vape maupun kebiasaan yang berpotensi merusak kesehatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.