BPK Temukan Sederet Pelanggaran Serius PT ANI

PT Ani. Foto|Jatam

pojoklima, Aktivitas pertambangan nikel milik PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) di Halmahera Timur, Maluku Utara, kembali menuai sorotan tajam.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Nomor: 26/LHP/DJKPN-VI.TER/PPD.03/12/2025, perusahaan ini tercatat melakukan serangkaian pelanggaran serius terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan hidup.

Temuan ini terungkap melalui pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan, serta observasi lapangan yang dilakukan bersama pihak perusahaan dan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Halmahera Timur.

Berdasarkan LHP BPK RI, PT ANI terbukti mengabaikan berbagai standar hukum dan teknis pengelolaan lingkungan pertambangan di antaranya:

• Pembuangan Limbah Tanpa Izin: Perusahaan membuang dan memanfaatkan air limbah ke badan air tanpa dilengkapi Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah serta Surat Laik Operasi (SLO). Hingga pemeriksaan dilakukan, PT ANI masih berada di tahap penapisan mandiri.

• Ketiadaan Tenaga Bersertifikat: Perusahaan belum memiliki tenaga kerja yang memegang sertifikat Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) maupun Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).

• Abaikan Pengelolaan Limbah B3, PT ANI tidak memiliki Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Limbah B3 maupun fasilitas Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3 yang sesuai standar. Pengelolaan limbah diserahkan begitu saja kepada subkontraktor tanpa adanya pemantauan atau pendokumentasian berkala.

• Jalur Hauling Melintasi Sungai, Jalur hauling (pengangkutan) perusahaan terpantau melewati aliran Sungai Tewil, memicu ancaman serius terhadap ekosistem perairan darat.

Fakta mengejutkan turut diungkap dalam laporan BPK. Perusahaan tambang yang terafiliasi dengan keluarga Soeharto tersebut sejatinya telah dikenai sanksi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan dinyatakan telah berhenti beroperasi.

Namun, di lapangan, instruksi tersebut diduga diabaikan. Insiden kematian seorang warga bernama Jumanta menjadi bukti nyata bahwa aktivitas pertambangan tetap berjalan secara diam-diam di tengah sanksi yang dijatuhkan pemerintah.

Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Iwan Marwan, mengecam keras temuan pelanggaran yang dilakukan oleh PT ANI. Menurutnya, masalah administrasi lingkungan dan ketiadaan fasilitas pengelolaan limbah tidak boleh dianggap sepele.

“Dalam konteks pertambangan, pemenuhan dokumen dan penyediaan fasilitas pengelolaan limbah bukan sekadar urusan administratif. Keduanya merupakan bagian dari upaya pencegahan pencemaran dan pengendalian risiko terhadap lingkungan,” tegas Iwan.

Iwan juga mendesak instansi berwenang untuk menelusuri lebih lanjut ketiadaan fasilitas penyimpanan serta dokumentasi limbah B3 tersebut, guna mengungkap potensi tindak pidana lingkungan yang merugikan masyarakat dan ekosistem di Halmahera Timur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.