DPLH Malut Beberkan 18 Pelanggaran Serius PT ANI
pojoklima, Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Provinsi Maluku Utara, akhirnya mengeluarkan surat bernomor 660/08/DPLH-HT/2025 tertanggal 22 Januari 2025, yang berisi sedikitnya 18 pelanggaran serius PT. ANI
Perusahaan yang dikaitkan dengan Tommy Soeharto, itu ternyata melakukan sejumlah pelanggaran serius, yakni;
a) Nir-Izin administrasi. Terkait ini pihak Perusahaan tercatat belum memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah, rincian teknis pengelolaan limbah B3, laporan RKL-RPL, hingga alat ukur debit air limbah.
b) Pelanggaran tata ruang dan hutan. Area Exportable Final Ore (EFO) tercatat melebihi luasan dokumen UKL-UPL. Fasilitas Exportable Transit Ore (ETO) berdiri di luar IUP dan merapat ke sempadan Sungai Tewi. Bahkan, kantor, mes karyawan, serta workshop dibangun di dalam kawasan hutan tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan tanpa kajian AMDAL.
c) Kerusakan lingkungan. Ditmukan pula tanggul bukaan tambang dan saluran drainase tidak terawat, kolam pengendapan (sediment pond) dibiarkan penuh tanpa pengerukan, serta fasilitas pengolahan air limbah tambang sangat minim yang berpotensi mencemari lingkungan warga.
Selain mengoleksi 18 pelanggaran serius tersebut, PT. ANI juga dikabarkan tidak memiliki dokumen Analisis Dampak Lalulintas (ANDALIN)
Gelagat buruk perusahaan yang bertanggung jawab atas kematian Jumanta, warga Haltim, juga menuntut pengusutan tuntas dari aparat kepolisian.
Masih terkait aktivitas illegal PT. ANI, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Provinsi Maluku Utara, menemukan fakta jika gurita pengendalian perusahaan yang beroperasi di atas lahan konsesi seluas 2.000 hektare di Halmahera Timur, berpusat pada PT Bumi Nusa Permai. PT Bumi Nusa Permai tercatat menguasai 75 persen saham.
Penelusuran lebih dalam seputar struktur pemegang saham PT Bumi Nusa Permai mengungkap 70 persen saham dimiliki oleh Hutomo Mandala Putra, atau Tommy Soeharto, putra Presiden ke-2 RI, Soeharto.
Bahkan, jejak kepemilikan tersebut tidak berhenti di atas kertas modal, karena Tommy Soeharto tercatat secara resmi menjabat sebagai Direktur Utama PT Adhita Nikel Indonesia (ANI).
Masuknya nama Tommy Soeharto menempatkan operasional PT ANI dalam bayang-bayang jaringan kekuasaan besar.
Sebab, Tommy, merupakan adik kandung dari Titiek Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto), politisi Partai Gerindra yang saat ini menduduki posisi strategis sebagai Ketua Komisi IV DPR RI periode 2024–2029. Komisi yang membidangi sektor kehutanan, pertanian, dan lingkungan hidup.
Adapun porsi 25 persen saham PT ANI lainnya terbagi dalam beberapa kepemilikan perorangan:
• Burhanudin Leman Djaelani: 12,5 persen
• Tan Chandra Hartanto: 11 persen
• Darwin Chandra: 1 persen
• Arifin Kusni: 0,5 persen
Jejak kepemilikan dan kekuatan modal di balik PT ANI ini menjadi sorotan tajam ketika operasi tambang tersebut membawa dampak fatal bagi warga lokal.
Jatam menyebut, ihwal insiden maut pada 27 September 2026, yakni truk kendaraan berat operasional milik PT ANI bergerak keluar dari area konsesi menuju jalan publik yang saban hari dilalui masyarakat.
Di titik itulah, kendaraan raksasa tambang tersebut menghantam Jumanta, warga Desa Dorolamo Jaya, hingga tewas di tempat.
“Kematian Jumanta menegaskan risiko aktivitas pertambangan PT ANI tak lagi terisolasi di dalam area industri, melainkan meluber dan mengancam ruang hidup warga sipil,” ungkap Jatam.
Menurut Jatam, tragedi maut yang menewaskan Jumanta, seolah menjadi puncak dari carut-marutnya tata kelola PT ANI.

