Insiden Maut Truk Tambang Tabrak Warga Haltim, Tanggung Jawab PT ANI Dipertanyakan

Evakuasi korban. Foto|Istimewa

pojoklima, Pihak PT PIM, subkontraktor dari PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), memilih bungkam atas kecelakaan maut yang menewaskan Jumanta, warga Desa Dorolamo Jaya, Kecamatan Maba Tengah.

Dino, perwakilan internal PT PIM, enggan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media. Ia justru melemparkan kewenangan penanganan informasi tersebut kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) PT ANI.

“Langsung ke KTT saja ya. Saya konfirmasi ke KTT dulu,” ujar Dino ringkas, baru-baru ini.

Sikap acuh perusahaan tambang tersebut menuai kecaman keras dari praktisi hukum Maluku Utara, Julfandi Gani.

Menurutnya, sikap tertutup perusahaan mencerminkan orientasi yang hanya mengejar keuntungan semata tanpa mengindahkan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta sistem kerja yang profesional.

Julfandi menegaskan, insiden tabrakan antara sepeda motor dan truk R10 jenis Howo 380 di perempatan Pos Jaga PT ANI, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, tidak boleh hanya ditinjau dari dugaan kelalaian pengemudi.

Menurutnya, pengemudi yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tetap memiliki hak asas praduga tak bersalah hingga kelalaiannya terbukti di Olah TKP dan keterangan saksi. Namun di sisi lain, kepatuhan keselamatan perusahaan di area operasional juga wajib diperiksa secara menyeluruh.

“Tanggung jawab perusahaan atas keselamatan di wilayah operasionalnya tidak perlu menunggu putusan pengadilan,” tegas Julfandi, Selasa.

Julfandi mendesak pihak kepolisian untuk mendalami keterlibatan kepemilikan armada. Sesuai ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemilik kendaraan memiliki tanggung jawab atas insiden yang menimbulkan korban jiwa, termasuk kewajiban memberikan ganti rugi dan bantuan biaya pemakaman.

Selain itu, Julfandi menyoroti dugaan operasional kendaraan berat yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Hal ini dinilai membuka celah kecurigaan besar terkait lemahnya pengawasan internal perusahaan.

“Bagaimana kendaraan berat tanpa TNKB bisa melintas keluar dari kawasan perusahaan? Ini menyangkut pengawasan internal, kelengkapan SIM, STNK, hingga kelaikan unit. Sebagai perusahaan tambang, PT ANI terikat aturan keselamatan pertambangan, termasuk pengaturan lalu lintas dan akses ke jalan umum,” paparnya.

Ia meminta penyidik Polres Halmahera Timur tidak hanya berhenti pada penindakan pengemudi, tetapi juga menelusuri rantai izin dan pengawasan sebelum alat berat tersebut diizinkan beroperasi.

“Siapa yang mengizinkan kendaraan keluar? Apakah ada pemeriksaan di pos? Apakah dokumen kendaraan dan operator diperiksa? Apakah unit dinyatakan laik? Semua itu harus diungkap secara terang,” lanjutnya.

Mengenai tindakan pengemudi yang sempat meninggalkan TKP sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Halmahera Timur, Julfandi mengingatkan penyidik untuk membedah kewajiban pascakecelakaan sebagaimana tercantum pada Pasal 231 dan Pasal 312 UU LLAJ.

“Tindakan menyerahkan diri tentu dicatat dalam proses hukum, namun tidak serta-merta menghapus kelalaian atas kewajiban awal untuk berhenti dan memberikan pertolongan pertama pada korban,” jelasnya.

Terakhir, Julfandi mendesak PT ANI agar segera menyalurkan santunan dan pendampingan kepada keluarga almarhum Jumanta tanpa perlu menanti seluruh proses hukum rampung.

“Audit keselamatan di lokasi kecelakaan juga harus segera dilakukan. Jangan sampai ada korban jiwa, tetapi sistem keselamatan di lapangan tetap berjalan seadanya,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.