Tantangan Implementasi UU TPKS: Dari Reformasi Hukum hingga Budaya Masyarakat
pojoklima, Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi angin segar sekaligus momentum penting dalam perjalanan hukum di Indonesia.
Praktisi Hukum, La Jamrah Hi. Zakaria, SH, menegaskan, UU TPKS bukan sekadar regulasi biasa, melainkan bentuk reformasi progresif yang menggeser paradigma hukum nasional.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Dialog Publik bertajuk “Penegak Hukum dan Efektivitas Penerapan UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” yang digelar Komunitas Law Academia di Kampus Universitas Nurul Hasan, Kamis (15/10).
Dalam pemaparannya, La Jamrah menekankan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang merenggut martabat kemanusiaan dan meninggalkan trauma mendalam bagi para korban.
“UU TPKS menandai reformasi progresif hukum pidana Indonesia. Regulasi ini secara fundamental mengubah paradigma dari yang semula menganggap kekerasan seksual sebagai kejahatan kesusilaan, kini menjadi kejahatan terhadap martabat kemanusiaan,” ujar La Jamrah.
Melalui penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis, La Jamrah menjelaskan bahwa UU TPKS memperluas definisi kekerasan seksual, menetapkan sanksi tegas (termasuk kebiri kimia), serta menyediakan mekanisme perlindungan dan pemulihan korban yang sistematis.
Kendati payung hukumnya sudah progresif, La Jamrah menyoroti sejumlah kerikil tajam dalam penerapannya di lapangan. Efektivitas UU TPKS masih dibayangi berbagai hambatan krusial di antaranya:
-
Kesiapan Aparat & Fasilitas: Keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum serta minimnya fasilitas layanan terpadu bagi korban.
-
Proses Pembuktian: Kompleksitas pembuktian dalam kasus kekerasan seksual.
-
Tantangan Sosial: Masih kuatnya resistensi sosio-kultural di tengah masyarakat.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, ia merekomendasikan penguatan kapasitas aparat, pembangunan infrastruktur layanan korban, penyusunan pedoman teknis yang jelas, hingga edukasi publik secara masif.
La Jamrah mengingatkan bahwa penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan merupakan pilar utama masyarakat yang stabil. Ketika sistem peradilan bekerja optimal, hak individu terlindungi dan kepercayaan publik akan menguat.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya memegang teguh prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum) dalam setiap tahapan penanganan kasus.
“Setiap orang berhak diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang status, jabatan, kekayaan, atau latar belakang. Tidak boleh ada perlakuan istimewa maupun diskriminasi, mulai dari proses penyelidikan hingga putusan pengadilan,” tegasnya.
Di akhir pemaparannya, La Jamrah menegaskan bahwa keberhasilan UU TPKS tidak bisa hanya mengandalkan teks undang-undang semata. Dibutuhkan sinergi antara substansi hukum yang tegas, keteladanan aparat, sarana yang memadai, serta budaya masyarakat yang berpihak pada korban.
“Strategi utama yang harus diprioritaskan adalah penegakan hukum yang konsisten, pembuktian yang sah dan objektif, perlindungan serta pemulihan korban sejak dini, koordinasi lintas lembaga, dan langkah pencegahan agar kejahatan serupa tidak terulang,” pungkas La Jamrah.

