BNNP Malut Ringkus Dua Mahasiswa
pojoklima, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara meringkus dua mahasiswa berinisial MRM (24) dan MF (22).
Pengungkapan tersebut tercatat dalam LKN/02/VIII/2026/BNNP dan LKN/03/VIII/2026/BNNP.
Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol. Mirzal Alwi, mengatakan, dua mahasiswa ini diamankan setelah petugas operasi control delivery terhadap paket narkotika yang dikirim dari luar daerah.
“Paket tersebut awalnya diarahkan penerima untuk diletakkan di sebuah rumah kosong. Saat datang mengambil paket, penerima melihat keberadaan petugas dan langsung melarikan diri meninggalkan paket tersebut. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan tersangka,” kata Mirzal, Rabu (19/8).
Dalam pemeriksaan awal, MRM mengakui paket tersebut dipesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang berinisial BD dengan nilai transaksi mencapai Rp 4 juta. Pesanan tersebut bahkan disebut sudah yang ketiga.
Saat paket dibuka di hadapan masyarakat, petugas menemukan 620 gram ganja kering dan 0,49 gram sabu.
Sementara, MF diamankan karena berperan dalam pembelian dan pengiriman narkotika. Ia menyetorkan uang senilai Rp 1,55 juta yang berasal dari hasil penjualan 15 paket ganja sebelumnya.
Ia juga diduga menggunakan telepon genggamnya untuk memfasilitasi komunikasi terkait pengiriman narkotika tersebut.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan MRM positif mengonsumsi ganja dan sabu, sedangkan MF dinyatakan positif mengonsumsi ganja.
Modus yang digunakan jaringan ini cukup mencolok. Ganja dicampur dengan bubuk kopi dan dikemas menggunakan paket jasa pengiriman untuk mengelabui pemeriksaan.
“Modus penyamaran dengan menggunakan bubuk kopi ini dilakukan untuk mengelabui pemeriksaan dalam proses pengiriman. Ini menjadi perhatian kami karena jaringan terus mencari cara untuk memasukkan narkotika ke wilayah Maluku Utara,” ujar Mirzal.
Dalam kasus berbeda, BNNP Malut kembali membongkar pengiriman ganja dari Medan. Seorang pria berinisial MN (27 tahun) diamankan di wilayah Ternate Selatan.
MN ditangkap melalui operasi control delivery setelah petugas memperoleh informasi dari Bea Cukai Ternate mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Medan.
Setelah paket berhasil diserahkan kepada penerima, tim Opsnal BNN langsung bergerak dan mengamankan MN.
Dari paket tersebut, petugas menemukan sekitar 70 gram ganja yang kembali disamarkan menggunakan bubuk kopi dan dikirim melalui jasa ekspedisi.
Dalam pemeriksaan awal, MN mengakui ganja tersebut dipesan melalui sebuah aplikasi dari akun berinisial RC.
Jika digabungkan, dua pengungkapan tersebut menghasilkan barang bukti sebanyak 690 gram ganja dan 0,49 gram sabu.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk perkara pertama, tersangka dijerat Pasal 111, Pasal 114, dan Pasal 132. Sementara perkara kedua dikenakan Pasal 111 dan Pasal 114.
Mirzal menegaskan, jalur pengiriman Medan–Ternate menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena masih dimanfaatkan untuk memasukkan narkotika ke wilayah Maluku Utara.
“Kami bersama Bea Cukai dan pihak jasa pengiriman terus memperkuat pengawasan dan penindakan. Upaya ini dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Maluku Utara,”pungkasnya.
Dalam dua kasus berbeda sepanjang Agustus 2026, petugas mengamankan tiga tersangka dan menyita barang bukti 690 gram ganja serta 0,49 gram sabu.

