Polda Malut Kembali Amankan Puluhan Senpi dan Ratusan Amunisi
pojoklima, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara kembali menerima penyerahan senjata api ilegal dari masyarakat.
Dalam penyerahan senjata ini, sebanyak 32 pucuk senjata api ilegal beserta ratusan butir amunisi berhasil diamankan setelah diserahkan secara sukarela oleh masyarakat di berbagai wilayah Maluku Utara.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang dipimpin langsung Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman. Dalam kegiatan itu, Kapolda didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Slamet Hariyadi serta Kabidhumas, Karo Operasi, Direktur Reserse Kriminal Umum dan Komandan Satuan Brimob.
Penyerahan senjata api ilegal ini hasil kegiatan jajaran Polda Maluku Utara melalui Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Malut di sejumlah wilayah.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, mengatakan, jumlah senjata api ilegal yang diserahkan masyarakat menunjukkan adanya peningkatan kesadaran untuk menyerahkan senjata yang masih dikuasai kepada pihak kepolisian.
* Pertama (5 Agustus 2026) sebanyak 3 pucuk senjata api ilegal diserahkan secara sukarela.
* Kedua (17 Agustus 2026) meningkat menjadi 16 pucuk.
* Saat ini jumlah kembali meningkat signifikan menjadi 32 pucuk senjata api ilegal.
Irjen Arif menyebut, puluhan senpi tersebut terdiri dari berbagai jenis, baik rakitan, semi rakitan maupun senjata organik.
Rinciannya, 20 pucuk senpi rakitan laras panjang, tiga pucuk senpi semi rakitan laras panjang, serta tiga pucuk senpi organik laras panjang yang terdiri dari dua pucuk jenis Mauser dan satu pucuk jenis M1 Garand.
Sementara untuk senjata api laras pendek, polisi mengamankan dua pucuk senpi rakitan dan empat pucuk senpi organik. Senpi organik tersebut terdiri dari dua pucuk revolver Smith & Wesson, satu pucuk Colt Combat Commander dan satu pucuk Thom Gun.
Selain itu, Polda Maluku Utara juga mengamankan 358 butir amunisi tajam, terdiri dari 331 butir kaliber 7,56 dan 27 butir kaliber 5,56, serta delapan buah magazen.
Kegiatan penyerahan senpi ilegal tersebut dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Tengah dan Kota Ternate.
Jendral bintang dua di Polda Maluku Utara mengapresiasi masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal kepada kepolisian.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan senjata api sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian agar tidak disalahgunakan dan menimbulkan gangguan keamanan.
“Polda Maluku Utara akan terus berupaya pendekatan kepada masyarakat sebagai bagian untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Maluku Utara,” ungkapnya.
Polda Maluku Utara juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas kriminal maupun aksi terorisme.

