Polda Malut Ringkus Pengedar Narkoba di Kawasan IWIP

Pengedar narkoba yang berhasil diringkus.

pojoklima, Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara kembali mengungkap peredaran kasus narkoba di Halmahera Tengah.

Tim opsnal Unit 1 Subdit 3 meringkus seorang pengedar berinisial CESN.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin, 20 Juli 2026.

Laporan tersebut menyebut adanya paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan akan dikirim ke Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah.

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Ps. Panit 1 Subdit 3 Aiptu Rustam Laher melakukan teknik control delivery untuk memantau pergerakan paket hingga tiba di lokasi tujuan.

Sekitar pukul 19.00 WIT, petugas kemudian mengamankan CESN di belakang Mess KOBE Akomodasi K-19, kawasan Perusahaan IWIP, Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah.

Saat diamankan, CESN diketahui baru saja menerima paket yang diduga berisi sabu. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke kamar mess untuk membuka paket tersebut.

Hasil pemeriksaan, paket tersebut berisi satu sachet plastik bening kecil yang diduga sabu, yang disembunyikan di dalam mainan anak yang telah rusak. Modus ini diduga digunakan untuk mengelabui petugas.

Penggeledahan lanjutan di kamar CESN menemukan tiga sachet plastik bening kecil berisi serbuk yang diduga sabu, yang disimpan di dalam tempat headset berwarna hitam.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu alat hisap sabu (bong) beserta perlengkapan lainnya yang disimpan dalam kotak kacamata.

Dari hasil interogasi awal, CESN mengakuĀ  paket yang diterimanya merupakan milik seseorang berinisial B. Sementara tiga sachet sabu yang ditemukan di kamar diakui sebagai miliknya.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan yang terkait.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (4/8/2026).

Ia mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Maluku Utara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.