Kadis Kesehatan Sula Berpotensi Tersangka Korupsi BTT Covid Rp 28 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea.

‎pojoklima, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Suryati Abdullah, berpotensi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) penanganan Covid-19 senilai Rp 28 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea mengatakan, pihaknya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila ada dua alat bukti yang terpenuhi secara hukum.

‎Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula masih mendalami peran Suryati Abdullah dalam perkara yang telah menyeret sejumlah pihak ke jerat hukum tersebut.

‎“Kalau bukti-buktinya sudah cukup, tentu bisa kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Juli Antoro saat ditemui di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis (29/1/2026).

‎Ia menambahkan, penyidik saat ini masih terus mengumpulkan dan mengkaji alat bukti terkait dugaan penyimpangan anggaran BTT Covid-19 tersebut.

‎Sebelumnya, Kejari Kepulauan Sula telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Lasidi Leko, oknum anggota DPRD Kepulauan Sula yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya menyerahkan diri, AMKA alias Puang selaku kontraktor, serta AM alias Adi yang merupakan anak buah Lasidi dan Puang.

‎Kasus dugaan korupsi dana BTT Covid-19 ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggaran besar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat di masa pandemi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.