Dua Eks Bendahara Satpol PP Halut Ditetapkan Tersangka Korupsi Gaji Fiktif Rp 1,8 Miliar
HALUT- pojoklima, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara, menetapkan dua orang tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi pengelolaan gaji Fiktif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni berinisial ST selaku bendahara tahun 2019 hingga Juli 2021 dan inisial TH selaku bendahara tahun 2021 hingga 2022.
Kedua orang ini sebelum ditetapkan tersangka, mereka lebih duku diperiksa di ruang tindak pidana khusus atau Pidsus Kejari Halut, Senin (22/09).
Kajari Halmahera Utara, Bambang Sunoto saat dikonfirmasi mengatakan, setelah ditetapkan tersangka mereka kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 Tobelo selama 20 hari kedepan.
“Kedua tersangka tersebut di sangkan pasal 2 dan pasal 3 Undang – undang tipikor jo pasal 64 KUHP dengan kerugian Negara senilai 1,8 miliar,” ungkapnya.