Warga Desa Soligi Blokade Pembangunan Bandara Milik Harita Group

Aksi protes terhadap pembangunan Bandara Milik Harita Group. Foto|Istimewa

pojoklima, Warga Desa Soligi Kecamtan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Seltan, unjuk rasa memblokade akses jalan menuju pembangunan bandara milik PT Harita Group.

Aksi blokade jalan itu sebagai bentuk protes terhadap perusahaan yang diduga menyeroboti lahan warga.

Warga menyampaikan keberatan atas penyerobotan lahan milik Alimusu La Damili seluas kurang lebih 6,5 hektare, Selasa (10/3).

Salah satu warga Desa Soligi, Arifin La Dullah, mengungkapkan, kemarahan masyarakat juga dipicu keterlibatan sejumlah pihak, yang dianggap memaksakan pengambilalihan lahan warga di wilayah tersebut.

Menurutnya, sosok yang disebut warga sebagai LA Billy, diduga memiliki peran dalam proses yang oleh masyarakat dianggap tidak terbuka dalam pengambilalihan lahan tersebut.

“Warga sudah sangat kesal. Jangan lagi berbohong kepada masyarakat. Untuk lahan Pak Alimusu itu ada datanya dan ada dokumentasinya,” tegasnya.

Arifin bahkan menyebut nama LA Billy, bersama beberapa oknum LA lainnya serta Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa. Harus memberikan penjelasan kepada warga terkait polemik lahan yang terjadi.

“Warga merasa dibohongi, karena sejak awal prosesnya tidak terbuka kepada pemilik lahan,” katanya.

Ia menegaskan, bahwa aksi pemalangan jalan yang dilakukan warga merupakan bentuk protes karena hingga saat ini persoalan lahan tersebut belum diselesaikan secara jelas oleh pihak perusahaan.

“Kami palang (blokade) jalan ini sampai Harita bayar tong (kami) punya lahan. Kalau lahan itu dipakai perusahaan, maka harus dibayar,” teriak warga.

Akibat pembangunan bandara ini, kebun yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan keluarga Alimusu kini telah dirusak.

Sementara, BJS Law Firm, Sarwin Hi. Hakim yang menjadi kuasa hukum, menyampaikan, akan memberikan pendampingan hukum terhadap persoalan sengketa lahan, yang saat ini dialami warga Desa Soligi, khususnya terkait lahan milik Alimusu La Damili.

Sarwin, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mempelajari secara mendalam kronologi penguasaan lahan, termasuk dokumen kepemilikan, keterangan saksi, serta proses komunikasi yang terjadi antara pihak perusahaan, aparat desa, dan pemilik lahan.

Menurut Sarwin, dari informasi awal yang dihimpun, terdapat sejumlah hal yang perlu diuji secara hukum, terutama menyangkut keabsahan kesepakatan dan mekanisme transaksi yang terjadi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.