Bangun Proyek Senilai 16,9 Miliar, BWS Malut Dituding Serobot Lahan Warga

Lahan pembangunan proyek yang diduga bermasalah.

HALTENG-pl.com, Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara diduga menyerobot lahan warga untuk pembangunan proyek.

Proyek pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi D.I Tilepo tahap IV seluas 1 KM ini bermasalah. Namun, sudah dibangun irigasi sepanjang 300 meter.

Balai Wilayah Sungai (BWS) belum membayar biaya pembebasan lahan kepada pemilik.

Salah satu pemilik lahan kepada poskomalut grup belum lama ini mengatakan bahwa pihak BWS harus segera menyelesaikan pembayaran lahan.

“Lahan berkisar 300 meter yang dibangun irigasi BWS Malut itu mulai dari 2023 sampai dengan 2025 ini belum ada penyelesai kepada pemilik lahan. Kami meminta kepada BWS agar segera melakukan pembayaran,” pintanya.

Menurutnya, BWS mestinya menyelesaikan pembayaran lahan lebih dulu sebelum kegiatan fisik dimulai.

“Status lahannya belum dibayar, tapi BWS Malut sudah buat irigasi, ini kan aneh,” cetusnya.

Ia menerangkan, lokasi tersebut disengketakan antara masyarakat Loleo yang kelola lahan, tapi tidak memiliki sertifikat. Sementara, masyarakat Lembah Asri mengklaim miliki sertifikat lahan tersebut.

Kepala Desa Tilope, Sukardi Ahmad dikonfirmasi menerangkan, terkait lahan itu ada warga Lembah Asri yang meminta kepadanya menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Tapi, ia enggan berani terbitkan SKT, karena yang kelola lahan tersebut jauh sebelum ada transmigrasi.

“Jadi yang kelola lahan sebelum transmigrasi itu masyarakat Loleo. Sementara yang pegang sertifikat tidak kelola lahan. Masyarakat Lemba Asri yang kelola,” terangnya, Minggu (20/7).

Sukardi meminta kepada Kepala Desa Lembah Asri dan BWS mengadakan pertemuan dengan warga yang kelola lahan dan pemegang sertifikat untuk membahas penyelesaiannya.

Terpisah, PPK Kegiatan Irigasi dan Rawa II, Jhony Irfanto Dunda kepada poskomalut beberapa waktu membenarkan lahan tersebut bermasalah.

Volume kegiatan irigasi yang dikerjakan PT Limau Gapi panjangnya mencapai 4 km. Dan, lahan yang masih bermasalah yakni 1 km. 3 km sudah dibereskan.

Terkait dengan mediasi pihak yang menguasai lahan dan pemilik sertifikat, Jhony menyampaikan keterangan berbeda dengan Sukardi. Ia mengatakan “Sudah itu. Kalau itu sudah”.

Ia menyebut, proses penyelesaian administrasi lahan tersebut terhambat pergantian camat.

Diketahui, proyek senilai Rp16,933.082.000,06 itu berlokasi di Desa Lembah Asri, Kecamatan Weda Selatan, Halmahera Tengah Tengah.

Progres kegiatan yang teknisnya diawasi CV. Atrium Arsitek Konsultan baru mencapai 40 persen. Di mana pekerjaannya dimulai pada Mei 2025 ditargetkan rampung pada Desember tahun ini.

Sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 di bawah pengawasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tepatnya Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini