Hakim Perintahkan Jaksa Seret Aliong Mus dalam Kasus Korupsi Rp 1,5 Miliar

Aliong Mus saat keluar dari ruang sidang.

pojoklima, Mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus dicecar Hakim dalam kasus korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) yang dikelola PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM).

Sidang kasus korupsi Rp Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2020 itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dipimpin Ketua Majelis Hakim Kader Nooh didampingi hakim anggota, Senin (23/2/2026).

Dalam sidang dengan terdakwa Irwan Mansur, tiga saksi dihadirkan di antaranya; mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus, eks Kadis PUPR, Suprayidno dan Tri Lestari.

Kadar Noh mencecar saksi Aliong Mus, terkait pembentukan PT TJM dan pencairan anggaran 1,5 miliar.

Menurut Kadar, Aliong Mus sebagai Bupati dan Ketua DPC Partai Golkar memiliki peran penting dalam kasus korupsi Perusda.

Bahkan, Kadar menyentil Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka, perannya tak bisa terbantahkan.

Kadar memperingatkan Jaksa agar penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.

Pernyataan tegas Kadar menjadi sinyal kuat, sehingga penyidik tidak berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan tersangka.

Diketahui, September 2025 Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menetapkan tiga di antaranya, mantan Direktur PT TJM berinisial HAK alias Hamka, FS alias Nona, serta mantan Kepala BPKAD Taliabu IM alias Irwan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.