Aliong Mus Akhirnya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Aliong Mus. Foto|Yasim

pojoklima, Mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu.

Penetapan tersangka ini setelah sebelumnya Aliong Mus mangkir dari panggilan penyidik Kejati Malut.

Mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode itu ditetapkan tersangka usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam korupsi proyek jumbo yang bersumber dari APBD Tahun 2023 itu senilai Rp 17,5 miliar.

‎“Iya, Aliong sudah ditetapkan tersangka. Jadi setelah ditetapkan tersangka, kita akan panggil di Kejati sebagai tersangka,” tegas Sufari saat di konfirmasi, Senin (25/5).

Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp8 miliar. Jumlah ini muncul dari dugaan penyalahgunaan anggaran, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan, hingga indikasi pengondisian pekerjaan.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.

‎Dengan ditetapkannya Aliong Mus sebagai tersangka, Kejati Maluku Utara memastikan pengusutan kasus korupsi proyek Istana Daerah Pulau Taliabu terus berkembang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.