Ayah di Halsel Dipolisikan Usai Setubuhi Dua Anak Tiri
pojoklima, Seorang pria berinisial MAY (52) dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap dua putri tirinya yang masih di bawah umur.
Kasus ini resmi masuk ke ranah hukum melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STPL/267/VIII/SPKT POLRES HALSEL tertanggal 19 Agustus 2026.
Aksi bejat terduga pelaku disinyalir berlangsung sejak tahun 2018 hingga Juli 2026. Kedua korban, yang kini berusia 17 dan 15 tahun serta duduk di bangku kelas XII dan X SMA, diduga menjadi korban kekerasan seksual sejak mereka masih berada di sekolah dasar (SD).
HT, paman dari kedua korban, mengungkapkan, terlapor melancarkan aksinya di pelbagai lokasi, mulai dari kediaman mereka di Kecamatan Bacan, di dalam mobil, hingga saat korban berada di Ternate.
Untuk melancarkan perbuatannya, terduga pelaku tidak hanya mengimingi uang, tetapi juga melayangkan ancaman agar korban tidak bersuara.
“Kakaknya mengaku terakhir kali disetubuhi pada Juli 2026, sedangkan adiknya mengaku terakhir saat kelas 2 SMP. Mereka berdua diancam agar tidak membocorkan masalah ini,” ujar HT, Sabtu (29/8/2026).
Persetubuhan berulang ini akhirnya terbongkar pada 16 Agustus 2026. Saat itu, kedua korban ditegur keluarga karena pulang larut malam hingga akhirnya memberanikan diri menceritakan perlakuan ayah tiri mereka.
Pascalaporan, kedua korban telah menjalani visum di RSUD Labuha. Meski pemeriksaan awal sudah berjalan, HT menyampaikan keprihatinannya lantaran kedua korban hingga kini belum dipindahkan ke rumah aman (safe house) untuk mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma.
Pihak keluarga berharap kepolisian segera mengambil langkah tegas dan menahan terlapor.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, belum memberikan respons saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus ini melalui pesan WhatsApp.

