Angkut 2,2 Ton BBM Pertamax di Pelabuhan Panamboang Berpotensi Tabrak Aturan Hukum

SPBUN Panamboang Sebut tak Masalah Beli Pertamax hingga 2,2 Ton
BBM jenis Pertamax yang diangkut menggunakan kapal fiber .

pojoklima, Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax dalam jumlah besar di Pelabuhan Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, berpotensi menabrak aturan hukum.

Pembelian dan pengangkutan BBM nonsubsidi skala tonase menggunakan armada laut tradisional tanpa izin usaha niaga dan pengangkutan resmi disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Pantauan langsung Pojoklima.com pada Rabu (26/8), menunjukkan sebanyak 2.200 liter (2,2 ton) Pertamax diangkut menggunakan kapal bodi fiber menuju Desa Kawasi. Pembelian BBM nonsubsidi dalam skala tonase ini diperjualbelikan kembali secara bebas ke industri dan ritel lokal.

Pemilik barang, Wahyu, secara terbuka mengakui niat komersial di balik pembelian dalam jumlah besar tersebut.

“Saya beli 2 ton 200 liter di SPBN Panamboang. BBM ini saya bawa ke Kawasi untuk dijual kembali di depot mini dan ke pihak perusahaan,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi.

Sementara, Penanggung Jawab SPBUN Panamboang, Muhammad Ezi Umar, mengklaim transaksi tersebut legal karena tidak melanggar batasan kuota nonsubsidi. Menurutnya, ketiadaan batasan kuota berarti bebas dari jerat aturan.

“Kalau nonsubsidi itu tidak ada aturan yang jelas, karena tidak ada regulasinya. Berbeda dengan BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar harus ada rekomendasi dari pengelolaan pelabuhan perikanan daerah ( BP3D),” kata Ezi, Jumat.

 

“Walaupun mereka mengambil dalam jumlah kuota yang cukup banyak, tidak ada masalah karena memang belum ada regulasi yang membatasinya,” sambungnya.

 

Meski demikian, klaim pengelola SPBUN tersebut berseberangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Meski Pertamax tergolong BBM nonsubsidi, kegiatan penampungan, pengangkutan, serta niaga/penjualan kembali ke pihak perusahaan tanpa Izin Usaha Niaga Umum atau Izin Usaha Pengangkutan dari pemerintah pusat tetap mengindikasikan pelanggaran pidana sektor migas.

 

Pengangkutan BBM skala besar menggunakan kapal fiber tanpa standar safety perhubungan juga berpotensi melanggar regulasi keselamatan pelayaran dan kejahatan tata kelola niaga energi.

 

jumlah besar untuk diecerkan kembali secara ilegal (seperti Pertamini) tanpa mengantongi Izin Niaga Umum dari pemerintah. Penjualan BBM eceran tanpa izin ditengarai melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.