Kadinkes Sula Paling Bertanggung Jawab Kasus Korupsi Rp 28 Miliar
pojoklima, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula (Kajari) Kepulauan Sula diminta segera tindak lanjuti fakta persidangan kasus korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 senilai Rp 28 miliar.
Hal tersebut menyusul adanya fakta persidangan terkait peran Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Suryati Abdullah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dinilai paling bertanggung jawab terkait pengelolaan anggaran BTT Covid 19 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Majelis hakim dengan tegas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menetapkan Kepala Dinas Kesehatan sebagai tersangka.
Masih tentang fakta persidangan, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Maluku Utara, Sufari, secara tegas juga menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula (Kajari) Kepulauan Sula menindaklanjuti instruksi majelis hakim dalam persidangan, Selasa (24/2/26).
“Semua ada proses dan tentu ada fakta-fakta di persidangan itu, teman-teman JPU di Kejari Sula diharapkan bisa menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh majelis hakim. Perkembangan persidangan itu menjadi atensi,” tegas Sufari.
Diketahui, dalam kasus ini Kejari Kepulauan Sula telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya; oknum Anggota DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko, AMKA alias Puang selaku kontraktor, serta AM alias Adi yang disebut sebagai orang kepercayaan Lasidi dan Puang.
Terkait fakta persidangan dan penegasan Kajati Maluku Utara, publik kini disuguhkan dengan ketegasan penyidik Kejari Kepulauan Sula untuk menindaklanjuti peran Kadis Kesehatan yang masuk dalam radar tersangka.
